Puluhan Anggota CU Lantang Tipo Geruduk BTN Pontianak, Tuntut Pembayaran Rp33,6 Miliar

  • Bagikan
Puluhan Anggota CU Lantang Tipo Datangi Kantor BTN Pontianak, Tuntut Pembayaran Rp33,6 Miliar yang Belum Dilunasi.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Puluhan anggota Credit Union (CU) Lantang Tipo mendatangi Kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pontianak di Jalan Imam Bonjol, Kamis (7/8/2025). Kedatangan mereka untuk menuntut kejelasan pembayaran dana Rp33,6 miliar yang telah diputuskan Mahkamah Agung (MA) wajib dibayarkan BTN kepada CU Lantang Tipo.

Aksi damai ini dilatarbelakangi kekecewaan atas tidak adanya kepastian waktu pembayaran, meski perkara hukum telah selesai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 156 PK/Pdt/2025 tertanggal 11 Maret 2025. Putusan itu menolak permohonan PK BTN dan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang mewajibkan BTN membayar dana tersebut.

Anggota CU Lantang Tipo, Mateus Fei, mengungkapkan kekecewaannya usai audiensi dengan pihak BTN Pontianak.
“Pertemuan dengan BTN tidak ada hasil. Artinya, Bank BTN masih mengingkari putusan yang ada,” ujarnya.

Mateus menambahkan, delapan tahun sudah pihaknya menunggu kejelasan. Meski putusan telah inkrah, pembayaran belum juga dilaksanakan, bahkan permohonan perintah membayar ke Pengadilan Negeri Pontianak belum ditindaklanjuti.

“BTN sudah menerima tiga kali aanmaning dari pengadilan, tapi belum ada eksekusi. Dampaknya, anggota kami banyak yang menarik dana, berhenti menjadi anggota, dan calon anggota ragu bergabung. Ini sangat merugikan dan menurunkan kepercayaan publik,” tegasnya.

Kuasa hukum CU Lantang Tipo, Alfonsius Girsang, mengajak para anggota tetap bersabar. Ia yakin BTN akan mematuhi putusan hukum.
“Putusan sudah jelas dan inkrah. Kita bicara soal kewajiban, bukan kemungkinan. Saya yakin BTN bukan bank kaleng-kaleng, mereka pasti akan bayar,” ujarnya.

Alfonsius juga mengingatkan BTN agar tidak terlalu lama menunda pembayaran karena kesabaran anggota ada batasnya.

Sementara itu, Branch Manager BTN Cabang Pontianak, Suratman Fatari, menegaskan pihaknya tidak mengabaikan putusan pengadilan. BTN, kata dia, berkomitmen melaksanakan kewajiban, namun prosesnya saat ini masih dalam tahap penganggaran.

“BTN bukan tidak mau menyelesaikan, tapi kami membutuhkan waktu untuk menganggarkan dana tersebut. Dalam perbankan, penganggaran biasanya disusun sejak awal tahun, jadi jika ada putusan di tengah tahun, perlu penyesuaian,” jelasnya.

Ia menambahkan, BTN Cabang Pontianak terus berkoordinasi dengan kantor pusat, khususnya bagian legal, untuk mempercepat proses penyelesaian.
“Kami tetap menjaga komitmen agar masyarakat percaya kepada BTN. Kami ingin menyelesaikan ini secepatnya, tapi belum bisa memberikan tanggal pasti,” tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan