Suaraindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkayang, Polda Kalbar, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah warga di Dusun Jirak, Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang.
Korban berinisial K (22), warga Jagoi Babang, mengalami luka-luka akibat penganiayaan dan harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bethesda Serukam. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkayang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial U (45) atau Udin, beserta barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit video rekaman pengeroyokan, sebilah parang bergagang biru, dan satu batang besi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Mapolres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin menjelaskan, pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Polres Bengkayang mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Serahkan setiap permasalahan kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tegas AKP Anuar.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS