Suaraindo.id – Sengketa lahan seluas 16.106 meter persegi di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya kembali memanas. Ratusan warga yang mengaku sebagai ahli waris menggelar aksi demonstrasi pada Rabu (27/8/2025) pagi, menolak klaim kepemilikan dari pihak Dahlan Iskan.
Aksi massa dilakukan karena lahan yang berstatus status quo itu diduga sudah dijual ke investor. Para ahli waris menilai proses jual beli tidak sah karena ada pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Sejarah Kepemilikan Lahan
Perwakilan ahli waris, Agus Husin, menjelaskan riwayat kepemilikan lahan dimulai dari Hj. Saleha, yang mendapat tanah dari ayahnya, H.M. Tahir. Setelah Hj. Saleha meninggal pada 1978 tanpa meninggalkan anak, tanah tersebut diwariskan kepada suaminya, H. Ali Bin Lakana, dan sepupu laki-laki Hj. Saleha bernama Abdullah Bin Daeng Tamanengah Bin Abd. Rahman, sesuai putusan Mahkamah Agung tahun 1989.
“Namun pada tahun 1990 Abdullah meninggal dunia dan ahli warisnya adalah Zubaedah, Abdul Latif, Fatimah, dan Abdul Mutalib. Dalam perjalanannya, tanpa sepengetahuan ahli waris Abdullah, H. Ali Bin Lakana mengubah kepemilikan tanah menjadi sertifikat atas namanya,” ungkap Agus.
Meski demikian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalbar sempat membatalkan sertifikat tersebut melalui SK Nomor 01 Tahun 2002.
Transaksi dengan Dahlan Iskan
Kuasa hukum ahli waris, Rolando, menambahkan pada tahun 1993 terjadi jual beli antara H. Ali Lakana dengan Dahlan Iskan untuk keperluan pembangunan Jawa Pos di Kalbar. Proses jual beli itu menggunakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 536 yang ditandatangani oleh kuasa H. Ali Lakana, Syarif Yuliantoni.
“Namun kemudian terbukti ada pemalsuan tanda tangan dan penggelapan dokumen. Syarif Yuliantoni bahkan divonis tiga tahun penjara pada 1996. Jadi bagaimana mungkin Dahlan Iskan masih mengklaim lahan yang prosesnya bermasalah?” tegas Rolando.
Tuduhan Mafia Tanah
Rolando menilai persoalan ini sudah berlangsung lebih dari 20 tahun namun tak kunjung tuntas. Ia menyebut ada indikasi keterlibatan jaringan mafia tanah yang membuat kasus ini sulit diselesaikan.
“Kalau saya jadi Dahlan Iskan, sudah tahu bermasalah, mestinya tidak diteruskan. Ini kan jelas-jelas ada pidana,” katanya.
Respons Pemerintah Daerah
Sebelumnya, Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan komitmennya mendukung investasi di wilayahnya selama proses hukum dan legalitasnya jelas.
“Kalau soal investasi, saya siap pasang badan. Tapi semua harus sesuai aturan dan legalitas,” ujar Sujiwo pada sebuah kegiatan di Sungai Raya, Selasa (26/8/2025).
Status Hukum Masih Abu-Abu
Hingga kini, lahan tersebut masih berstatus sengketa. Pihak Dahlan Iskan mengklaim memiliki dasar hukum kuat berdasarkan putusan PTUN tahun 2009 yang menyatakan sertifikat atas namanya sah. Namun, pihak ahli waris menolak klaim tersebut dengan menyebut ada putusan PTUN tahun 2014 yang membatalkan dasar tersebut.
Situasi di lapangan masih memanas. Massa aksi bersikukuh mempertahankan hak waris mereka, sementara pihak terkait menegaskan persoalan ini harus dituntaskan melalui jalur hukum.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS