Suaraindo.id – Tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu berhasil menangkap seorang buronan kasus narkotika, Jhon Fery Samosir alias Fey (31), pada Rabu pagi (6/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Jhon Fery, yang merupakan anak dari Takas Samosir, ditangkap di kawasan Jl. Piranha IV Blok C, Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Buronan yang beralamat di Jl. Garu II-a No. 52 LK II, Kelurahan Harjosari I, Medan ini telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika.
Penangkapan terpidana dilakukan setelah Tim Tabur Kejaksaan, melalui sistem pemantauan Adhyaksa Monitoring Center (AMC), berhasil melacak keberadaan yang bersangkutan. Setelah dilakukan pengintaian intensif, tim segera bergerak dan mengamankan Jhon Fery tanpa perlawanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar melalui Plh. Kasi Penkum, Rudy Astanto, SH, MH, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan RI dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkotika.
“Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan RI menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Upaya ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung agar seluruh jajaran aktif mencari dan menangkap buronan di wilayah hukum masing-masing,” ujar Rudy.
Diketahui, Jhon Fery Samosir telah dijatuhi vonis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 171 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Februari 2022. Dalam amar putusan, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejari Palangka Raya untuk proses eksekusi dan selanjutnya akan menjalani masa pidana di Lapas Palangka Raya sesuai dengan putusan pengadilan.
Kepala Kejari Kapuas Hulu, Samsuri, dalam keterangannya menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara konsisten. Ia juga mengimbau para buronan hukum agar segera menyerahkan diri secara sukarela.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Menyerahkan diri secara kooperatif adalah pilihan yang lebih terhormat. Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum terus bekerja tanpa kenal lelah demi tegaknya hukum dan keadilan,” tegasnya.