SUARAINDO.ID —— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur berhasil menata ulang data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di 21 kecamatan.
Kepala Bapenda Lotim, Muksin menyampaikan, pembenahan data ini membuka banyak temuan penting, termasuk tunggakan dan data pembayaran yang belum terinput.
”Selama ini, masyarakat sebenarnya sudah terbiasa membayar PBB, hanya saja datanya seringkali tidak tercatat atau terlambat diinput karena volume data yang besar,” ujar Muksin.
Muksin menjelaskan, tim Opjar menemukan adanya kasus, di mana wajib pajak yang sudah membayar, namun masih tercatat memiliki tunggakan akibat keterlambatan input data.
Lebih lanjut, Muksin mengungkapkan bahwa selama program berjalan, realisasi pembayaran tunggakan PBB-P2 telah mencapai lebih dari Rp2 miliar lebih, dari Rp55 miliar lebih.
”Ini adalah uang rakyat yang nantinya akan kembali digunakan untuk membangun Lombok Timur,” ujarnya.
Terkait isu kenaikan pajak, Muksin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak pernah menaikkan tarif PBB P2, bahkan sebaliknya memberikan berbagai bentuk keringanan.
“Pimpinan daerah saat ini justru menghapuskan denda pajak dan membebaskan pembayaran bagi masyarakat miskin. Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang kurang mampu,” jelasnya.
Muksin menambahkan, penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan pada 2024 merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan temuan audit tahun 2023.
Penyesuaian ini dilakukan agar beban pajak lebih proporsional, terutama bagi pemilik lahan luas dan bangunan bertingkat.
Selama ini. misalnya ada tanah berhektar-hektar dan bangunan besar yang hanya dikenai pajak Rp15.000, sama dengan rumah sederhana. Ini tentu tidak adil. Maka NJOP harus disesuaikan, tanpa memberatkan masyarakat kecil.
Dengan pembenahan data dan kesadaran masyarakat yang semakin meningkat, Bapenda berharap ke depan pendataan dan pembayaran PBB P2 bisa berjalan lebih akurat.