Suaraindo.id – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalbar, Iskandar Zulkarnain, menerima audiensi Forum Masyarakat Jasa Konstruksi (FORMAJAKON) Kalbar di Ruang Kerja Gubernur, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (18/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Ria Norsan menyambut baik kehadiran FORMAJAKON dan menilai forum ini memiliki peran penting, tidak hanya dalam mendukung pembangunan infrastruktur, tetapi juga dalam menangani berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi pelaku jasa konstruksi.
“Diperlukan personel yang berkompeten untuk menangani permasalahan hukum terkait jasa konstruksi. Saya harap forum ini bisa memberikan bantuan kepada masyarakat jasa konstruksi ketika mendapatkan ketidakadilan, sehingga persoalannya dapat diselesaikan sesuai prosedur pemerintahan,” ujar Ria Norsan.
Ketua Umum FORMAJAKON Kalbar, Baskoro Effendi, menjelaskan forum ini hadir sebagai wadah independen dan nirlaba untuk mengakomodasi aspirasi para pelaku jasa konstruksi. Menurutnya, masih banyak pelaku konstruksi yang merasa belum mendapatkan keadilan, sehingga diperlukan forum yang dapat menjembatani masalah tersebut.
“FORMAJAKON ini semacam legal standing. Kami berharap Bapak Gubernur segera menandatangani SK dan melantik kepengurusan, agar forum ini memiliki legalitas yang jelas,” tegas Baskoro.
Sekretaris Umum FORMAJAKON, Tirto, menambahkan forum ini akan menjadi wadah diskusi, interaksi, edukasi, sekaligus advokasi bagi pelaku maupun pengguna jasa konstruksi. Unsurnya terdiri dari pemerintah, pelaku jasa konstruksi, pengguna jasa, akademisi, hingga lembaga profesi.
“Fokus utama forum ini adalah advokasi hukum, karena inilah titik lemah yang sering membuat para pelaku konstruksi kesulitan dalam menjalankan bidangnya. Kami juga sudah memaparkan visi, misi, dan rencana kerja ke depan kepada Bapak Gubernur,” jelas Tirto.
Ia menekankan bahwa banyak rancangan undang-undang jasa konstruksi masih dinilai merugikan pelaku usaha, sehingga perlu dikaji ulang. FORMAJAKON, lanjutnya, akan berupaya menyampaikan aspirasi masyarakat daerah hingga ke pemerintah pusat.
Sementara itu, Bendahara Umum FORMAJAKON, Aliu, menuturkan perhatian forum tidak hanya terbatas pada advokasi kasus per kasus, melainkan juga pada aspek teknis dan akademis terhadap produk hukum di bidang jasa konstruksi.
“Sejak awal, produk hukum yang berkaitan dengan jasa konstruksi harus memiliki keberpihakan kepada dunia konstruksi, sehingga tidak merugikan pelaku di lapangan,” pungkasnya.
Dengan adanya FORMAJAKON, diharapkan dunia jasa konstruksi di Kalbar semakin terlindungi, baik dari sisi hukum maupun kebijakan, sehingga dapat mendukung pertumbuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS