Suaraindo.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menetapkan RS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar tahun 2015.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengamankan RS di kediamannya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, pada Selasa (9/9/2025) malam.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa RS sebelumnya telah tiga kali dipanggil secara patut, namun tidak pernah hadir memenuhi panggilan.
“Sehingga tadi malam tim penyidik bersama tim intelijen Kejati Kalbar dan AMC Kejagung RI berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumahnya di PIK, kemudian diterbangkan ke Pontianak dan dibawa langsung ke kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya pada Rabu (10/9/2025) malam.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, RS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung 10 hingga 29 September 2025.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan tanah pada 2015 yang melibatkan pembelian lahan seluas 7.883 meter persegi dengan nilai perolehan Rp 99.173.013.750. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan RS bersama-sama dengan terdakwa PAM—yang sudah diputus pengadilan namun masih dalam proses upaya hukum—serta tiga terdakwa lain yang kini masih menjalani persidangan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 39.866.378.750.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Siju menambahkan, RS yang merupakan warga asli Pontianak, berperan sebagai pihak ketiga dalam perkara ini bersama PAM. “Saudara RS adalah orang asli Pontianak. Perannya sebagai pihak ketiga bersama-sama dengan Saudara PAM yang sudah menjalani persidangan dan mendapatkan putusan, meski masih ada upaya hukum terhadap PAM tersebut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini mayoritas berupa dokumen penting. “Yang disita sama dengan sebelumnya, terkait dengan Saudara RS, lebih spesifik dokumen. Tadi juga sudah diperiksa,” pungkas Siju.
Dengan penetapan ini, penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah BPD Kalbar 2015 kembali menambah daftar pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS