KPK Did desak Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp176 Miliar di Pemkab Manokwari

  • Bagikan
Ilustrasi- Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp176 miliar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat. Desakan ini datang dari advokat sekaligus pembela hak asasi manusia (HAM), Yan Christian Warinussy, yang merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat atas laporan keuangan Pemkab Manokwari Tahun Anggaran 2024.

Menurut Warinussy, hasil audit BPK mengungkap indikasi kuat adanya penyalahgunaan keuangan daerah, terutama di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manokwari.

“Kami menilai terdapat sejumlah pos anggaran yang bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar,” ujar Warinussy kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

Berdasarkan audit BPK, ada tiga temuan utama yang dianggap bermasalah, yakni:

Belanja bantuan sosial (bansos) Rp32,76 miliar tidak disertai pertanggungjawaban yang jelas.

Pencairan bansos Rp31,63 miliar ditransfer ke rekening bendahara pengeluaran BPKAD, bukan ke penerima manfaat sebagaimana aturan berlaku.

Sebanyak 482 registrasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp141,61 miliar dibuat tidak melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Warinussy juga mengungkap bahwa pencairan dana-dana besar itu bahkan dilakukan hanya berdasarkan perintah lisan dari pimpinan daerah, dengan melibatkan sekretaris pribadi pimpinan tanpa dokumen resmi pendukung.

Menurutnya, praktik tersebut jelas melanggar Pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika benar adanya, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara,” jelas Warinussy.

Ia mendesak aparat penegak hukum, mulai dari KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, hingga Polda Papua Barat, untuk segera menindaklanjuti temuan audit tersebut.

“Rakyat Manokwari berhak tahu ke mana larinya anggaran ratusan miliar rupiah ini. Jangan sampai dibiarkan berlalu tanpa proses hukum yang transparan,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan