Suaraindo.id – Guna meningkatkan penyelenggaraan e-purchasing untuk pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kubu Raya, pemerintah daerah menggelar pelatihan pada Senin (15/9/2025) pagi.
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi tersebut menandai era baru dalam proses belanja pemerintah, dengan kewajiban menggunakan katalog elektronik (e-katalog) sebagai satu-satunya jalur resmi pengadaan barang dan jasa.
“Di era digital ini, tuntutan akan transparansi, efisiensi, dan kecepatan dalam setiap proses kerja menjadi semakin tinggi. Sistem pengadaan konvensional seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari proses yang panjang, birokrasi yang rumit, hingga risiko penyimpangan,” jelas Sukiryanto.
Ia menilai, e-purchasing hadir sebagai solusi revolusioner. Pemanfaatan teknologi informasi tidak hanya memangkas rantai birokrasi yang tidak perlu, tetapi juga meminimalkan kontak langsung antar pihak sehingga menciptakan proses pengadaan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
“Melalui e-purchasing, kita dapat meningkatkan efisiensi waktu dan biaya, memperluas akses pasar bagi penyedia barang dan jasa, memastikan transparansi dalam setiap transaksi, serta mengurangi potensi kecurangan dan korupsi,” tambahnya.
Sukiryanto juga menekankan bahwa penguasaan materi e-purchasing bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban bagi setiap aparatur yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
“Harapan kami, setelah mengikuti pelatihan ini, para pejabat pengadaan tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengaplikasikan langsung secara praktik di unit kerja masing-masing,” tegasnya.
Pelatihan ini diikuti oleh pejabat pengadaan, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta staf teknis di lingkungan Dinas PUPR Kubu Raya. Kegiatan tersebut juga menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan implementasi Perpres 46/2025 berjalan optimal demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan bebas dari praktik penyimpangan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS