Suaraindo.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan adanya area khusus untuk unjuk rasa di Indonesia. Usulan ini muncul menyikapi maraknya aksi demonstrasi di berbagai wilayah dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Pigai, penyampaian aspirasi merupakan hak yang dijamin Undang-Undang. Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaannya tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Kantor yang besar seperti DPR RI, halamannya kan luas, jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan, mengganggu kenyamanan orang,” kata Pigai saat mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jumat (12/9/2025).
Ia menambahkan, ruang khusus itu nantinya dapat menampung 1.000 hingga 2.000 orang. Bentuknya bukan panggung, melainkan ruang terbuka yang difungsikan sebagai pusat demokrasi.
“Lalu lintas untuk aktivitas sehari-hari jangan sampai terganggu. Karena itu, ruang seperti ini harus disiapkan. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun — baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi — wajib menerima pengunjuk rasa, tapi diarahkan ke satu ruang khusus,” jelasnya.
Pigai juga menyatakan siap membuat regulasi untuk mengatur hal tersebut jika usulannya diterima. “Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Nanti diatur supaya lebih tertib,” imbuhnya.
Namun, ia menegaskan, usulan ini hanya berlaku bagi kantor pemerintahan yang memiliki area luas. “Kalau DPR provinsi, kabupaten, atau kota yang halamannya sempit, tidak perlu dipaksakan,” tandasnya.
Menteri kelahiran Papua Tengah itu berharap gagasan ini dapat menjadi solusi menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan ketertiban umum.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













