Polisi di Bantul Ungkap Dokter Gadungan, Vonis Pasien Kena HIV

  • Bagikan
Pelaku

Suaraindo.id – Seorang wanita berinisial FE ditangkap polisi di Bantul, Yogyakarta, karena melakukan penipuan. FE menjadi dokter gadungan dan memvonis pasiennya, J, mengidap HIV.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza mengatakan kasus ini terjadi pada 2024. Awalnya, J mendapat informasi ada praktik dokter FE di Sedayu, Bantul, yang mampu melakukan terapi untuk anaknya. FE saat itu disebut mengaku sebagai dokter di RSUP dr Sardjito.

“Korban lalu mendaftar untuk program terapi di tempat pelaku dan diminta membayar Rp 15 juta,” kata Achmad, Sabtu (20/9/2025).

FE mengatakan kepada J bahwa anaknya mengidap mythomania atau gangguan mental yang ditandai dengan kebiasaan berbohong. Korban kemudian diminta membayar lagi Rp 7,5 juta.

Pada Agustus 2024, J diminta memberi jaminan pengobatan Rp 132 juta. Sedangkan pada November 2024, J diarahkan lagi untuk membayar biaya psikologi Rp 7,5 juta.

“Lalu FE mengaku sudah menalangi Rp 46,95 juta. Karena itu, korban menyerahkan sertifikat tanah atas nama ayah kandung sebagai jaminan,” ucapnya.

Pada Februari 2025, FE tiba-tiba memvonis anak J mengidap HIV. Saat itu, FE menawarkan pengobatan dengan biaya Rp 320 juta.

J mulai curiga atas diagnosis itu. Korban akhirnya mengecek ke RSUP dr Sardjito. Ternyata anaknya negatif HIV. Total kerugian korban mencapai Rp 538.950.000, termasuk satu sertifikat tanah yang dijadikan jaminan.

Terungkap Hanya Lulusan SMA

Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari alat-alat kesehatan, pakaian dokter hingga obat-obatan. Saat diperiksa, terungkap FE bukanlah dokter.

“Dari pemeriksaan ternyata FE ini bukan dokter, dia hanya mengaku sebagai dokter. Selain itu FE merupakan lulusan SMA, jadi tidak ada background pendidikan untuk profesi dokter,” katanya.

Terungkap juga FE sehari-sehari membuka bimbingan belajar (bimbel). Namun, kepada orang tua yang anaknya diikutkan bimbel pelaku, ia mengaku sebagai dokter.

“Modusnya pelaku punya bimbel tapi mengaku dokter secara lisan dan warga sana juga tahunya pelaku itu dokter. Karena itu saudara korban memberi tahu kalau ada terapi di Sedayu itu tadi,” ujarnya.

Bahkan, untuk meyakinkan warga, FE ternyata membuat ruangan untuk pengobatan. Terkait adanya korban lain dari aksi FE, polisi masih mendalaminya.

“Lalu untuk uang hasil menipunya itu dari pengakuan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku dan sudah habis,” ucapnya.

Atas perbuatannya, FE disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, FE juga disangkakan Undang-undang (UU) No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 UU 17/2023 dan atau 441 UU 17/2023.

“Untuk ancamannya maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” katanya.

  • Bagikan