Suaraindo.id – Polresta Yogyakarta Polda DIY mengungkap pelaku pelemparan Molotov di sejumlah Pos Polisi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal itu disampaikan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia saat menggelar jumpa pers di Mako Polresta Yogyakarta, Kamis (11/9/2025).
Kasus tersebut sesuai dengan kejadian pelemparan Molotov dengan TKP Kantor Unit Turjawali Satlantas Polresta Yogyakarta. Kejadian serupa juga terjadi di Pos Polisi Pelem Gurih, Pos Polisi Kronggahan , Pos Polisi Monjali, Pos Polisi Jombor, Pos Polisi Denggung.
“Ada dua terduga pelaku yang diamankan yakni ARL alias Kopul dan DSP alias Yaya,” ujar Kombes Pol Eva didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung.
Sedangkan peran para pelaku, Kapolresta Yogyakarta menjelaskan ARS berperan sebagai pelempar Molotov dan DSP sebagai pembuat Molotov.
Dan motif, keduanya terpancing melakukan pelemparan karena ikut-ikutan dari kejadian di media sosial.
Kini keduanya sudah dilakukan penahanan, dan terancam hukuman berat, karena dijerat dengan pasal berlapis.
ARL disangkakan pasal Pasal 187 Ke-1e KUHPidana. Ancaman hukuman penjara
selama – lamanya dua belas tahun.
Dan Pasal 187 Ke-2e KUHPidana, dengan ancaman Hukuman penjara selama- lamanya lima belas tahun.
Pasal 187 Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. Pasal 187 Ke-2e Jo dan Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
Terhadap DSP alias YAYA diancam dengan Pasal 187 Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya
dua belas tahun dihukum sepertiganya. Pasal 187 Ke-2e KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-1e KUHPidana. Pasal 187 Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56
Ke-1e KUHPidana, Pasal 187 Ke-2e Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-1e KUHPidana.
Seperti diberitakan sebelumnya,pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 05.20 WIB di Kantor
Unit Turjawali Sat Lantas Polresta Yogyakarta alamat Pingit, Kec. Jetis, Kota
Yogyakarta telah terjadi peristiwa Pelemparan Molotov oleh orang tidak dikenal.
Kejadian tersebut diketahui oleh personil Polri BRIPKA BPY selaku Anggota Unit
Turjawali Sat Lantas Polresta Yogyakarta yang sedang melaksanakan piket
karena mendengar suara benturan dari arah dari arah depan tepatnya dihalaman kantor.
Setelah dicek terdapat Molotov atau (botol bersumbu yang berisi bahan bakar), tergeletak dihalaman kantor dengan posisi api menyala dan bahan bakar yang didalamnya bercecaran disekitar botol tersebut tetapi kondisi botol masih utuh dan
tidak pecah, selanjutnya langsung memadamkan api yang menyala dari botol molotov tersebut.
Pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 pukul 03.00 WIB, Tim Gabungan
melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku di Godean, Sleman.
Dari hasil penggerebekan diperoleh beberapa barang bukti. Namun demikian
terduga pelaku ARS alias KOPUL tidak berada di rumah.
Polresta Yogyakarta menegaskan, bahwa tidak akan memberi ruang dan akan menindak tegas
segala bentuk tindakan provokasi, teror dan anarkis terhadap fasilitas umum
dan negara yang dapat membahayakan keselematan warga dan petugas.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi serta bersama-sama menjaga Yogyakarta sebagai kota yang aman, damai dan penuh persaudaraan,” tutup Kombes Pol Eva.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS