Polsek Sekayam Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 37 Paket

  • Bagikan
Pelaku Narkoba

Suaraindo.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial MH (29). Penangkapan dilakukan di salah satu rumah warga di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, pada Jumat (5/9/2025) malam.

Kapolsek Sekayam, Iptu Junafi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah rumah di Balai Karangan. Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial MH (29) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Sekayam,” ungkap Iptu Junafi.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dompet kecil berwarna oranye yang berisi 36 paket sabu ukuran kecil dan satu paket sabu ukuran sedang.

“Total barang bukti sebanyak 37 paket dengan berat bersih sekitar 31,45 gram,” jelasnya.

Penggerebekan tersebut juga disaksikan aparat lingkungan setempat guna memastikan proses hukum berjalan transparan sesuai aturan yang berlaku.

Selain sabu, polisi turut menyita barang-barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba. Antara lain, satu unit timbangan digital, plastik klip bening, dua sendok takar dari pipet plastik, sebuah gunting kecil, telepon genggam milik pelaku, serta uang tunai Rp3.050.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

  • Bagikan