Suaraindo.id -DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke-3 Masa Sidang I tahun sidang 2025/2026 dengan agenda penetapan penyempurnaan evaluasi gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palangka Raya tahun anggaran 2024.
Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi didampingi wakil ketua II Neni A, anggota DPRD Kota Palangka Raya dihadiri oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, Forkompinda, TNI-POLRI Kejaksaan pengadilan negeri,kepala dinas/badan tamu undangan, media cetak dan elektronik.
Rapur Ke-3 Masa sidang I tahun’ sidang 2025/2026 DRPD Kota Palangka Raya dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, komplek perkantoran pemerintah Kota Palangka Raya, jalan Ir Soekarno, lingkar dalam Kota Palangka Raya.
Dalam sambutannya ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna ke-3 Masa Sidang I tahun sidang 2025/2026 penetapan penyempurnaan evaluasi gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palangka Raya tahun anggaran 2024.
“Penyempurnaan Raperda dilakukan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD Kota Palangka Raya setelah melalui tahapan-tahapan pembahasan dan akan segera ditindaklanjuti”ucap Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, Kamis ( 4/09/2025).
Melalui badan anggaran DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Pemerintah kota Palangka Raya disampaikan melalui juru bicara Banggar DPRD Kota Palangka Raya Dede Ardiansyah. Dalam laporan tim Banggar mengatakan hasil pembahasan
” Bahwa pendapat akhir Semua fraksi DPRD Kota Palangka Raya dapat menerima dan menyetujui terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palangka Raya tahun 2024 untuk dijadikan perda, serta untuk segera ditindaklanjuti untuk menjadi Perda dan DPRD Kota Palangka Raya memberikan apresiasi terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palangka Raya tahun 2024 yang disampaikan oleh pemerintah Kota Palangka Raya,” ucap Dede Ardiansyah yang juga anggota Komisi III bidang Kesejahteraan Masyarakat sekaligus berasal dari fraksi PSI-Perindo.
Dalam pembacaan keputusan DPRD kota Palangka Raya yang disampaikan oleh sekretaris DPRD kota Palangka Raya melalui juru bicaranya Julian menyampaikan bahwa penetapan penyempurnaan evaluasi gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palangka Raya tahun 2024 dapat ditetapkan untuk menjadi Perda dan selanjutnya untuk disampaikan ke Wali Kota Palangka Raya.
Sebagai tindak lanjut persetujuan DPRD Kota Palangka Raya terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palangka Raya tahun 2024, langsung dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan dan Berita acara tentang persetujuan DPRD Kota Palangka Raya terhadap evaluasi gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palangka Raya untuk ditetapkan jadi Perda Kota Palangka Raya.
Sementara menanggapi hasil laporan tim Banggar pemerintah Kota Palangka Raya melalui Wakil Walikota Palangka Raya , Achmad Zaini dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap laporan Tim Banggar DPRD Kota Palangka Raya.
“Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan apresiasi kepada pemerintah Kota Palangka Raya dan DPRD Kota Palangka Raya yang telah menyetujui dan menerima Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palangka Raya tahun 2024, untuk menjadi Perda Kota Palangka Raya . Dan kami bersyukur evaluasi penyempurnaan evaluasi gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palangka Raya tahun 2024 dapat selesai dengan tepat waktu dan mendapatkan persetujuan bersama,” ujar Achmad Zaini.
Kami berharap Sinergisitas dan kerjasama tetap terus terjalin dan terjaga dengan baik, agar pelaksanaan pembangunan di pemerintahan Kota Palangka Raya,bisa terlaksana dengan optimal dan memiliki manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Palangka Raya.
Acara diakhiri dengan doa bersama dari pihak kementerian agama Kalimantan Tengah.