Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna ke-4 masa sidang (MS) I tahun sidang 2025/2025, kali ini dengan agenda,mendengarkan pidato pengantar ketua DPRD Kota Palangka Raya tentang 2 buah rancangan peraturan daerah ( Raperda) inisiatif DPRD Kota Palangka Raya tahun 2025 yang pertama Raperda tentang penyelenggaraan Kota Sehat, Raperda tentang penanganan kemiskinan
Rapat paripurna ke-4 DPRD Kota Palangka Raya, dilaksanakan diruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, komplek perkantoran pemerintah Kota Palangka Raya, jalan Ir Soekarno, lingkar dalam Kota Palangka Raya, Kamis (18/09/2025).
Rapat paripurna ke-4 DPRD Kota Palangka Raya, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Neni Adriati Lambung, dihadiri oleh anggota DPRD Kota Palangka Raya, sekretaris DPRD kota Palangka Raya. Hadir langsung dari pihak eksekutif pemerintah Kota Palangka Raya, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, sekda kota Palangka Raya,kepala dinas/badan, Forkompinda, TNI-POLRI, Kejaksaan negeri,tamu undangan awak media cetak dan elektronik.
Dalam sambutannya Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar, menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun sidang 2025/2026, pada hari ini adalah menyampaikan 2 (Dua) buah Raperda inisiatif DPRD kota Palangka Raya terkait yang pertama Raperda tentang penyelenggaraan Kota Sehat dan yang kedua terkait tentang Raperda tentang penanganan kemiskinan.
” Raperda ini merupakan hasil dari kegiatan reses,pokok pikiran dalam pertemuan dengan masyarakat, disusun dan dibahas dalam komisi ” ucap Basirun
Dalam pidato pengantar Ketua DPRD Kota Palangka Raya yang dibacakan melalui juru bicara DPRD Kota Palangka Raya wakil ketua II DPRD kota Palangka Raya, Nenie A Lambung, menyampaikan ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena 2 (Dua) buah Raperda bisa diusulkan, dibahas dan selanjutnya menjadi Raperda inisiatif DPRD kota Palangka Raya.
” Ada 3 (tiga) Landasan pembuatan Raperda inisiatif DPRD kota Palangka Raya yaitu pertama melalui pandangan filosofis, dengan mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran dan cita – cita, kedua, sosiologis yaitu Raperda dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah dengan berbagai aspek. Dan ketiga yaitu secara Yuridis menggambarkan pembentukan Raperda untuk mengatasi masalah hukum, mengisi kekosongan hukum dan tindak lanjut ketentuan perundang undangan, sesuai kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Ucap Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya,Neni A Lambung.
Lanjut Ia mengatakan perda penanganan kemiskinan dibentuk dalam rangka menurunkan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, hal ini sesuai dengan Undang undang dasar RI (UUD 45) tahun 1945,pasal 34 ayat 1 dan undang-undang Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dan tugas badan percepatan pengentasan kemiskinan sesuai peraturan presiden (Perpres) 163 tahun 2024.
Usai menyampaikan pidato pengantar ketua DPRD Kota Palangka Raya yang dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, acara dilanjutkan dengan penyerahan naskah, 2 (Dua) buah Raperda inisiatif DPRD kota Palangka Raya kepada pemerintah Kota Palangka Raya yang diterima langsung oleh Walikota Palangka Raya untuk ditindaklanjuti dan diatur sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya Ke -4 masa sidang I tahun sidang 2025/2026 ditutup oleh Wakil Ketua I Basirun B Sahepar dan akan dilanjutkan pada paripurna ke-5 pada Jumat 19 September 2025 untuk mendengarkan pidato Wali Kota Palangka Raya terhadap 2 buah Raperda inisiatif DPRD kota Palangka Raya.













