Ratusan Warga Dusun Nangka Kembali Gelar Aksi Damai, Desak Pemkab Mempawah Tuntaskan Persoalan PT AHAL

  • Bagikan
Bupati Erlina saat menerima aspirasi warga Dusun Nangka Desa Bumbun di Kantor Bupati Mempawah, Kamis (25/9/2025). Ia didampingi Kapolres AKBP Jonathan David Harianthono dan Dandim 1201 Letkol Czi Ali Isnaini. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Sekitar 500-an masyarakat Dusun Nangka, Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, kembali menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Bupati Mempawah, Kalimantan Barat, Kamis (25/9/2025).

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang digelar seratusan warga pada 25 Agustus 2025 lalu. Kali ini, jumlah massa yang turun jauh lebih besar, menandakan semakin kuatnya aspirasi masyarakat terhadap keberadaan perusahaan PT AHAL.

Sekitar pukul 11.30 WIB, ratusan warga tiba dengan tertib di Kantor Bupati Mempawah, Jalan Daeng Manambon. Poster-poster berisi tuntutan dan protes terhadap PT AHAL dibentangkan. Sementara itu, tim gabungan pengamanan dari Polres Mempawah, Kodim 1201/Mpw, Satpol PP, serta didukung BKO Brimob Polda Kalbar dan Yonmarhanlan XII Pontianak, sudah bersiaga menjaga jalannya aksi.

Bupati Mempawah Erlina langsung turun menemui massa, didampingi Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, Dandim 1201 Letkol Czi Ali Isnaini, Wakil Bupati Juli Suryadi, serta Sekda Ismail.

Perwakilan masyarakat, Iman Lewi, menegaskan aksi kali ini merupakan tindak lanjut dari kekecewaan warga karena PT AHAL dianggap abai terhadap hak-hak masyarakat meski sudah 13 tahun beroperasi di Dusun Nangka.

“Kami merasa diabaikan PT AHAL. Selama 13 tahun beroperasi, hak-hak masyarakat Dusun Nangka, baik dalam pemanfaatan lahan, sektor ekonomi, hingga penyerapan tenaga kerja, tidak pernah diperhatikan,” ungkap mantan Anggota DPRD Mempawah tersebut.

Ia mencontohkan, hingga saat ini hanya satu orang warga yang diterima sebagai Buruh Harian Tetap (BHT), sementara sejumlah warga lain hanya berstatus Buruh Harian Lepas (BHL).

“Bayangkan, 13 tahun hanya 1 orang yang diangkat BHT. Sementara kebun plasma pun hanya memberikan hasil Rp14 ribu pertahun. Itu berarti seribu rupiah lebih per bulan. Apa ini bukan bentuk penjajahan?” tegasnya.

Dalam tuntutannya, warga meminta agar lahan seluas 100 hektare yang tidak diganti rugi tanam tumbuh (GRTT) namun masuk peta HGU PT AHAL, dikeluarkan dari HGU perusahaan. Mereka juga menuntut 700 hektare lahan yang sudah di-GRTT namun ditelantarkan agar dikembalikan ke masyarakat.

Selain itu, warga juga menghitung kerugian akibat penggunaan sertifikat HGU oleh perusahaan, yang membuat masyarakat tidak bisa mengikuti program Redistribusi Tanah atau Prona. Menurut perhitungan warga, kerugian itu mencapai Rp15 juta per pemilik lahan setiap tahun, sejak 2021 hingga 2025.

“Warga kami tidak sanggup lagi menunggu. Kami mendesak Bupati dan Pemkab Mempawah untuk benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tegas Iman Lewi.

Aksi damai berjalan tertib hingga akhir. Masyarakat menyampaikan harapan agar Pemkab Mempawah segera mengambil langkah nyata dalam menuntaskan persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun tersebut.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan