Resmob Polda Kalbar Ringkus Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam di Pontianak Timur

  • Bagikan
Keterangan Foto, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan Resmob Polda Kalbar. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Tim Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial MB. Pelaku diamankan di sebuah minimarket di Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Trisatrio, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor. Berbekal laporan tersebut, tim segera bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Mendapati laporan, anggota langsung bergerak mencari informasi keberadaan pelaku,” kata Ipda Trisatrio, Senin (22/9/2025).

Setelah mengidentifikasi identitas pelaku, tim mendapatkan informasi bahwa MB berada di sebuah minimarket wilayah Pontianak Timur. Anggota Resmob kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Dari informasi yang kami dapat, keberadaan pelaku pada saat itu berada di sebuah minimarket di Kecamatan Pontianak Timur, dan anggota langsung mengamankannya,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan hasil curian serta sebuah telepon genggam.

“Pelaku terjerat tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Barang bukti juga sudah diamankan untuk proses lebih lanjut oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar,” pungkasnya.

Keberhasilan penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku tindak kejahatan serupa. Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan