Suaraindo.id – Unit Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AM (18) yang nekat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Aksi pelaku berhasil digagalkan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Diketahui, AM bukan merupakan warga asli Kalbar. Ia merupakan perantau kelahiran Tanjung Pinang, Kabupaten Natuna, Provinsi Riau.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Trisatrio, menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 03.30 dini hari di wilayah Kecamatan Pontianak Timur.
“Kami mendapatkan laporan sekitar pukul 14.30 siang, dan anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi tentang keberadaan kendaraan yang dicuri tersebut,” ungkap Ipda Trisatrio, Rabu sore.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang pemuda yang tengah mengendarai kendaraan hasil curian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pemuda tersebut terbukti sebagai pelaku pencurian dan langsung diamankan bersama barang bukti,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim membawa tersangka dan barang bukti menuju Mapolda Kalbar guna diserahkan kepada penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar,” pungkas Ipda Trisatrio.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













