Wabup Kubu Raya Soroti Juru Parkir Dadakan Tarik Tarif di Luar Ketentuan

  • Bagikan
Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Berbagai kegiatan hiburan seperti festival budaya hingga ajang olahraga selalu menjadi daya tarik masyarakat. Namun, momen keramaian itu kerap dimanfaatkan oknum juru parkir dadakan untuk memungut tarif parkir tidak sesuai aturan.

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengungkapkan pihaknya menerima keluhan dari sejumlah pengunjung yang merasa dirugikan karena tarif parkir jauh di atas ketentuan resmi.

“Kami mendapat informasi jika mereka ditarik parkir Rp5.000 untuk sepeda motor. Hal ini sudah jauh dari ketentuan Peraturan Daerah yang hanya Rp1.000,” ujar Sukiryanto, Minggu (7/9/2025).

Ia menegaskan, Pemkab Kubu Raya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memastikan penertiban di lokasi acara, agar masyarakat tidak terbebani pungutan liar berkedok tarif parkir.

“Nantinya kami akan berkoordinasi dengan Dishub terkait ini, supaya ke depan tidak ada lagi praktik seperti itu,” jelasnya.

Sukiryanto juga menegaskan bahwa tarif parkir resmi di Kabupaten Kubu Raya masih berlaku Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.

“Kami minta masyarakat yang mendapati tarif parkir melebihi ketentuan agar segera melaporkannya ke Dishub. Jangan sampai masyarakat yang ingin menikmati hiburan justru terbebani biaya parkir liar,” tegasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan