Suaraindo.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginisiasi langkah kolaboratif untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengajak organisasi masyarakat Islam dan lembaga keagamaan berdialog dari hati ke hati guna mencari solusi bersama dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masjid dan musala di wilayah tersebut.
“Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak bicara dari hati ke hati masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah,” ujar Menteri Nusron saat pertemuan yang berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).
Menteri Nusron menegaskan, sertipikasi tanah wakaf penting dilakukan untuk mencegah potensi sengketa atau persoalan hukum di masa depan. “Jangan sampai masjid, tempat ibadat yang merupakan rumah Allah, ke depan justru bermasalah,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa persoalan tanah wakaf kerap muncul ketika nilai tanah meningkat seiring pesatnya pembangunan ekonomi. Situasi serupa telah banyak terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Pulau Jawa, terutama yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur strategis.
Berdasarkan data nasional yang telah diverifikasi Kementerian ATR/BPN, jumlah tanah wakaf yang sudah tersertipikasi masih rendah. Kondisi serupa juga terjadi di Kaltim. “Untuk masjid baru sekitar 21%, sedangkan musala hanya sekitar 10%. Dari total 2.915 bidang, baru 291 yang telah bersertipikat,” ungkap Menteri Nusron.
Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen keagamaan memperkuat sinergi dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Beberapa organisasi yang disebut memiliki peran penting antara lain Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan lembaga keagamaan lainnya. Menteri Nusron menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim dalam dua tahun ke depan.
Selain itu, Menteri Nusron juga menyoroti banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW)—dokumen penting yang diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA). “Hampir semua yang datang ke kantor ini wakafnya bermasalah karena belum punya AIW, padahal masjidnya sudah jadi. Ini banyak sekali terjadi,” ujarnya.
Ia meminta semua pihak untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dan segera menindaklanjuti data yang ada agar umat dapat beribadah dengan tenang tanpa khawatir sengketa lahan. “Saya butuh komitmen kita bersama. Mari kita atasi bersama-sama,” serunya.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad. Hadir pula pimpinan organisasi masyarakat Islam di Kaltim, antara lain dari NU, Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Yayasan Hidayatullah, Badan Komunikasi Majelis Taklim Masjid (BKMM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Kementerian Agama, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI).













