Ajak Organisasi Keagamaan Sertifikasi Lembaga Pendidikan, Menteri Nusron: Sebagai Early Warning System

  • Bagikan
Menteri Nusron dalam pertemuan bersama tokoh organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).

Suaraindo.id – Sertifikasi tanah lembaga pendidikan menjadi langkah perlindungan dini terhadap aset keagamaan dari potensi sengketa di masa mendatang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh organisasi masyarakat dan yayasan pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mempercepat sertifikasi tanah lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.

“Bapak/Ibu sekalian, saya minta tolong lagi, semua yayasan yang mempunyai lembaga pendidikan, mari bersama yayasannya dibantu supaya boleh mempunyai SHM. Supaya tidak terjadi lagi konflik, sebaiknya kita hari ini melakukan early warning system, proteksi dini, mitigasi risiko,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan bersama tokoh organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).

Menurut Menteri Nusron, masih banyak aset pesantren, madrasah, hingga majelis taklim yang berdiri di atas tanah yang belum bersertifikat. Persoalan kerap muncul karena tanah lembaga pendidikan tercatat atas nama pribadi pengurus yayasan. Ketika pengurus wafat atau terjadi peralihan kepemilikan, keluarga sering mengklaim hak waris sehingga memicu konflik. Oleh sebab itu, sertifikasi menjadi langkah mitigasi risiko yang penting dilakukan sejak dini.

Selain memberikan perlindungan hukum, kepemilikan sertifikat tanah juga memperkuat posisi lembaga pendidikan dalam memperoleh pembiayaan dan dukungan pembangunan. Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, kini membuka peluang bagi yayasan pendidikan dan sosial untuk menjadi subjek pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Untuk mendapatkan SK harus punya rekomendasi. Kalau dia yayasan Islam, harus ada rekomendasi dari Bimas Islam. Kalau yayasan itu yayasan sosial, harus dapat rekomendasi dari Kemensos. Maka dia boleh menjadi nama subjek sebagai penerima SHM,” ungkap Menteri Nusron.

Ia menegaskan bahwa tanpa legalitas tanah yang kuat, lembaga pendidikan sering kesulitan mengembangkan sarana dan prasarana. Sebaliknya, lembaga yang telah memiliki sertifikat dapat menjadikan tanahnya sebagai jaminan pembiayaan di lembaga keuangan, sehingga pengembangan bisa dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad, bersama pimpinan berbagai organisasi masyarakat Islam di Kaltim, antara lain Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Yayasan Hidayatullah, Badan Komunikasi Majelis Taklim Masjid, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Kanwil Kemenag, serta Badan Wakaf Indonesia.

  • Bagikan