Karena Korupsi, Mantan Bupati Sleman Dijebloskan Ke Sel

  • Bagikan
Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo saat mengenakan rompi Oranye, dan ditahan pihak Kejaksaan. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Selama hampir satu bulan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020, Sri Purnomo (SP) akhirnya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Selasa (28/10/2025).

Amatan jurnalis, mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 09.00 WIB. Sri Purnomo menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam dengan didampingi kuasa hukum.

Tepat pukul 19.20 WIB, Sri terlihat turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Ia langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta menggunakan mobil Avanza warna hitam berpelat nomor AB 1180 DE yang sudah disiapkan di halaman gedung Kejari sejak setengah jam sebelumnya.

Saat diwawancara, Sri hanya berujar singkat.

“Saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum ” ujarnya.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan, penahanan terhadap tersangka SP didasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Alasan tersebut antara lain adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

“Selain itu juga tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” kata Bambang.

Penahanan Sri didasarkan pada Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT- XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Sebelum menahan mantan orang nomor satu di Kabupaten Sleman itu, pihak kejaksaan telah memastikan kondisi yang bersangkutan, sehat. Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim dokter RSUD Sleman yang datang ke kantor Kejari Sleman.

Bambang menambahkan, pihaknya secepatnya akan melimpahkan perkara ini untuk disidangkan. Ditargetkan tahun ini berkas dilimpahkan ke pengadilan.

“Ini kasus yang menarik perhatian publik. Kami akan segera selesaikan penanganannya,” katanya.

Kajari pun menegaskan proses penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Kembali. Kembali, ia menekankan sangkaan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang artinya akan ada tersangka lain dalam perkara yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 10,9 miliar ini.

Sebagaimana diberitakan, Kejari Sleman sejak 30 September 2025 menetapkan SP sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan