Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Bukan Libatkan Sri Purnomo Saja, Kejari Ungkap Hal Ini

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kasus korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman dipastikan tak berhenti pada penetapan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai tersangka pada 30 September lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan penyidik saat ini menyiapkan penetapan tersangka lain dalam kasus tersebut. Hal ini, kata dia, telah tercantum dalam delik hukum yang dijeratkan kepada Sri Purnomo, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami men-juncto-kan Pasal 55 KUHP, pasti ada tersangka lain,” ujar Bambang ditemui awak media di Sidomulyo, Sleman, Kamis (9/10/2025).

Bambang memaparkan, saat ini penyidik masih melengkapi dan memperdalam materi terhadap calon tersangka lain.

“Soal kapannya akan kami update lagi untuk (mengumumkan) menetapkan tersangka tersebut, yang jelas saat ini baru SP (tersangkanya),” katanya.

Hingga kini, Kejari Sleman telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Sebagian besar merupakan saksi yang sebelumnya sudah pernah dipanggil.

“Rata-rata saksi lama yang sebelumnya sudah pernah dipanggil. Kami terus melakukan pendalaman materi untuk mencari ada atau tidaknya kaitan dengan pihak-pihak lain,” ujar Bambang.

Sri Purnomo juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kejari Sleman tengah menyiapkan surat pemanggilan terhadap mantan bupati dua periode tersebut.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan