Suaraindo.id – Seorang pekerja perusahaan smelter bauksit di wilayah Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, melaporkan rekannya sendiri ke polisi atas dugaan penggelapan sepeda motor. Laporan tersebut kini tengah diproses oleh pihak Kepolisian Resor Ketapang.
Pelapor bernama Yoga (24), seorang pekerja asal Kabupaten Sambas. Ia mengaku sepeda motor Honda Vario tahun 2016 warna biru navy dengan nomor polisi KB 5981 TE miliknya dipinjam oleh rekannya, Dhevta Indra Satria, pada Kamis 2 Oktober 2025. Saat itu terlapor baru saja dipecat dari perusahaan dan hendak mencari pekerjaan baru di Kota Ketapang.
“Dia bilang hanya meminjam tiga hari untuk mencari kerja. Tapi setelah lewat dari waktu yang dijanjikan, motor tidak kunjung dikembalikan,” ungkap Yoga dalam laporannya, Senin (27/10/2025).
Yoga menyebut terlapor sempat mengaku membawa motor itu ke wilayah Air Upas dan sudah bekerja di sana sebagai helper di sebuah perusahaan pelabuhan. Namun setiap kali dimintai bukti seperti foto motor atau lokasi keberadaannya, terlapor selalu menghindar.
Komunikasi kemudian semakin sulit. Sejak 18 Oktober 2025, pesan dan panggilan telepon Yoga tidak lagi direspons.
“Saya sempat minta bukti foto motor, tapi tidak pernah dikirim. Karena merasa dirugikan, saya laporkan saja ke polisi,” tegas Yoga.
Dalam laporannya, Yoga turut menyerahkan sejumlah barang bukti mulai dari percakapan digital, identitas diri, hingga dokumen kendaraan.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Polres Ketapang kini melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari keberadaan terlapor berikut kendaraan yang dikuasainya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, terlebih terhadap orang yang baru dikenal atau sedang menghadapi masalah pekerjaan.
Kasus ini masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Ketapang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













