Polsek Mergangsan Tahan Pelaku Terduga Penggelapan Kamera, Ini Modusnya

  • Bagikan
Kapolsek Mergangsan AKP Fitri Anto saat paparan di Yogyakarta. (Suaraindo.Id/RifkhiWirawan)

Suaraindo.id – Seorang pemuda berinisial YA (24), warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta, harus berurusan dengan polisi setelah nekat melakukan penggelapan kamera milik sebuah rental di wilayah Mergangsan. Aksi tersebut dilakukan pelaku untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol).

Kapolsek Mergangsan AKP Fitri Anto Heri Nugroho didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung menjelaskan, kejadian itu bermula pada Sabtu (4/10/2025) saat pelaku menyewa kamera di sebuah rental kamera di Mergangsan.

Dalam perjanjian, pelaku menyewa kamera selama dua hari dengan biaya Rp305 ribu per hari, dan meninggalkan jaminan berupa NPWP serta satu KTP atas nama perempuan berinisial AW.

Kepada pihak rental, pelaku mengaku bahwa KTP tersebut milik saudarinya. Namun belakangan diketahui, identitas tersebut bukan milik orang yang dikenal pelaku, melainkan KTP yang ia temukan secara tidak sengaja.

Setelah masa sewa habis, pihak rental berusaha menghubungi YA, namun nomornya tidak aktif. Merasa dirugikan, pemilik rental kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mergangsan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kamera tersebut telah digadaikan di Surabaya dengan nilai Rp5,27 juta.

Berdasarkan informasi itu, petugas berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Triharjo, Sleman. Dalam penggeledahan, polisi menemukan surat bukti gadai dari sebuah outlet di Surabaya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil gadai digunakan untuk membayar pinjaman online,” jelas Kapolsek Mergangsan, didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung.

Pelaku YA mengaku tidak terlibat perjudian daring, melainkan terdesak karena harus melunasi utang pinjol untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Spontan saja, karena lihat rentalnya muncul di FYP media sosial,” ungkapnya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain kamera Sony A7 Mark I beserta lensa Sony FE 35 mm F1.8, charger, baterai, dan tas kamera. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya kasus serupa.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Iptu Gandung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi sewa-menyewa, terutama dengan pihak yang belum dikenal, serta tidak mudah tergiur melakukan tindakan melanggar hukum demi menutupi beban utang.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan