Suaraindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Minggu (26/10/2025).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan pada 22 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial J, warga Kecamatan Tebas.
“Pelaku diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur sebanyak dua kali,” ujar AKP Rahmad Kartono.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pertama terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah pelaku. Aksi kedua dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 05.45 WIB di kamar salah satu rumah di desa yang sama.
Kasus ini terungkap setelah pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor yang merupakan kakak kandung korban memperoleh pengakuan korban mengenai perbuatan pelaku. Merasa keberatan dan khawatir terjadi kembali, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sambas.
“Setelah laporan diterima, Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran,” jelas AKP Rahmad.
Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya di Kecamatan Tebas. Ia langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan dokumen identitas korban.
“Polres Sambas berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual,” tegasnya.
Hingga kini, pelaku masih menjalani penahanan dan pemeriksaan lanjutan oleh pihak kepolisian
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













