Suaraindo.id – Putusan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian keringanan retribusi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Singkawang terus menuai sorotan. Akademisi yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Dr. Hermansyah, SH., M.Hum., menilai putusan tersebut mengandung sejumlah persoalan hukum yang patut dikaji ulang secara mendalam.
Kasus yang belakangan viral ini telah mengadili tiga pejabat teras Pemerintah Kota Singkawang, yakni Sumastro (mantan Sekretaris Daerah Singkawang), Parlinggoman (mantan Kepala Bapenda Singkawang), dan Widatoto (mantan Kepala BPKAD Singkawang). Ketiganya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak pada 18 Desember 2025.
Hermansyah mengaku telah mempelajari secara detail putusan tersebut yang tebalnya mencapai sekitar 500 halaman.
“Isi putusan sudah saya pelajari satu per satu. Ada sekitar 500 halaman yang saya telisik secara cermat,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).
Menurut Hermansyah, terdapat sejumlah prinsip hukum yang luput dari kehati-hatian hakim dalam mengambil putusan. Salah satunya adalah prinsip contradictio in terminis, yakni adanya pertentangan dalam satu pernyataan hukum.
“Di satu sisi menyatakan tidak, tapi di sisi lain menyatakan iya. Ini yang menarik dan problematik,” katanya.
Ia menjelaskan, para terdakwa dinyatakan bersalah karena dianggap menguntungkan pihak lain, yakni PT Palapa Wahyu Grup (PWG) Pasir Panjang Singkawang, melalui pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan berstatus HPL. Namun, dalam pertimbangan hakim justru disebutkan bahwa tanggung jawab atas HGB tersebut berada pada Wali Kota Singkawang.
“Pertanyaan saya sederhana, siapa yang berwenang mengeluarkan HGB? Jawabannya adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan wali kota,” tegas Hermansyah.
Secara logika hukum, lanjutnya, jika penerbitan HGB dianggap keliru, maka pihak yang bertanggung jawab adalah lembaga yang memiliki kewenangan menerbitkannya.
“Kalau HGB itu salah, maka yang bertanggung jawab adalah BPN. Bukan institusi lain,” katanya.
Hermansyah menilai, penerbitan HGB tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa melalui kajian dan prosedur hukum yang berlaku di BPN. Karena itu, ia menilai terjadi kontradiksi serius dalam pertimbangan putusan.
“Inilah yang saya sebut kontradiksi interminus. Hakim mengetahui kewenangan itu, tapi justru menyalahkan pihak lain,” paparnya.
Terkait dakwaan jaksa yang menyebut adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Hermansyah juga menyayangkan kurangnya kehati-hatian penuntut umum. Ia menegaskan, Pasal 162 UU tersebut secara tegas memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengajukan keberatan atau permohonan keringanan.
“Permohonan keringanan itu diajukan saat masa Covid-19, yang secara nasional telah ditetapkan sebagai bencana nasional,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi perekonomian saat pandemi Covid-19 sangat terpuruk, termasuk sektor pariwisata di Pantai Pasir Panjang Singkawang yang nyaris tidak beroperasi. Hal tersebut, kata dia, menjadi alasan objektif bagi PT PWG untuk mengajukan keringanan retribusi.
Dalam Pasal 163 UU yang sama, lanjut Hermansyah, pemerintah bahkan wajib merespons permohonan keringanan pajak tersebut.
“Di pasal itu juga disebutkan, menerima seluruhnya pun dibolehkan. Jadi keringanan 60 persen itu bukan kesewenang-wenangan, melainkan jelas dasar hukumnya,” tegasnya.
Hermansyah juga menyoroti aspek mens rea atau niat jahat dalam perkara ini. Ia menilai unsur niat jahat tidak dapat dilekatkan begitu saja tanpa melihat konteks perbuatan dan dasar hukumnya.
“Niat jahat itu harus dilihat dari rangkaian perbuatan yang tidak memiliki dasar hukum. Pertanyaannya, apakah memberikan keringanan pajak yang jelas diatur undang-undang bisa disebut niat jahat?” ujarnya.
Ia bahkan mempertanyakan penetapan kerugian negara sebesar Rp6 miliar dalam perkara tersebut. Menurutnya, yang berwenang menentukan kerugian negara hanyalah BPK, BPKP, atau Kantor Akuntan Publik.
“Anehnya, kerugian negara ini justru dihitung mundur sebelum Wali Kota Singkawang menjabat pada periode pertama. Ini juga patut dipertanyakan,” katanya.
Meski demikian, Hermansyah menegaskan bahwa korupsi dalam bentuk apa pun tetap harus diberantas karena merugikan masyarakat. Namun, proses pemberantasan tersebut harus berjalan dalam koridor hukum yang benar.
“Apakah seseorang benar-benar koruptor atau tidak, itu harus dibuktikan. Unsur Pasal 2 dan 3 harus terpenuhi, bukan berdasarkan prasangka atau asumsi,” ujarnya.
Ia menekankan, dalam hukum pembuktian, bukti harus terang-benderang dan tidak boleh ditafsirkan secara serampangan. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 50, yang mewajibkan hakim memuat dasar hukum, legal reasoning, serta asas dan doktrin hukum secara jelas dalam setiap putusan.
“Putusan harus objektif, berbasis hukum positif, dan bukan didasarkan pada pandangan subjektif. Itulah roh keadilan dalam negara hukum,” pungkas Hermansyah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













