Diduga Residivis Curanmor, RZ Dibekuk Resmob Polda Kalbar di Pontianak Tenggara

  • Bagikan
Seorang yang diduga sebagai residivis berinisial RZ diamankan Resmob Polda Kalbar karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial RZ (25) yang diduga sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). RZ ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di kawasan Jalan Abdurrahman Saleh, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Jumat (12/12/2025).

Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor pada Rabu, 10 Desember 2025 lalu. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Resmob melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah kepada RZ.

Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengembangan laporan tersebut, penyelidikan mengarah kepada pelaku RZ,” ujar Ipda Tri Satrio saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Saat melintas di depan rumah salah satu warga, RZ melihat sepeda motor terparkir tanpa pengawasan.

“Pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga dengan cara memutus kabel kontak, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa RZ bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Polisi menduga pelaku merupakan residivis curanmor dengan wilayah operasi yang cukup luas.

“Kami menduga pelaku ini merupakan residivis dan telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” terangnya.

Saat ini, RZ telah diamankan dan akan dibawa ke Mapolda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kemungkinan keterlibatan dalam kasus lainnya.

“Atas perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Ipda Tri Satrio.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan