Suaraindo.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengungkap satu kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara berupa aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Sanggau.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Khusus yang digelar Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Senin (29/12/2025).
Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Ya Muhammad Ilyas, menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang terbit pada Desember 2025.
“Jenis tindak pidana yang kami tangani adalah tindak pidana pertambangan mineral dan batubara. Laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara ini adalah LP Nomor A/73/12/XII/2025/SPKT/Ditkrimsus/Polda Kalbar tertanggal 21 Desember 2025,” jelas AKBP Ilyas.
Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut telah dilengkapi dengan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
“Dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/91/12/XII/RIS 55/2025 tertanggal 21 Desember 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Ilyas mengungkapkan bahwa lokasi kejadian perkara (TKP) berada di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial N, warga Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
“Untuk TKP berada di aliran Sungai Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, dengan tersangka berinisial N yang berdomisili di wilayah tersebut,” terangnya.
Dalam proses pengungkapan, Ditreskrimsus Polda Kalbar turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan aktivitas penambangan emas ilegal.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu set lanting penyerik emas buntut, satu potongan drum plastik, tiga lembar karpet kain, satu alat pendulang, satu water post warna biru berisi pasir yang diduga mengandung emas hasil penambangan, satu botol kecil berisi merkuri atau air raksa, serta satu unit perahu,” jelas AKBP Ilyas.
Terkait modus operandi, AKBP Ilyas memaparkan bahwa tersangka melakukan kegiatan penambangan emas dengan memanfaatkan lanting milik pihak lain.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, saudara N melakukan penambangan emas dengan menggunakan lanting utama milik saudara K, dan tersangka juga memasang lanting buntut miliknya di lanting jet utama tersebut,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, tersangka bersama pekerja lainnya melakukan penyedotan pasir sungai menggunakan mesin pompa yang kemudian dialirkan ke bak penampung kain penyaring hingga ke lanting buntut.
“Setelah penyedotan selesai, kain penyaring dicuci untuk mendapatkan pasir sungai yang diduga mengandung emas. Pasir tersebut kemudian didulang untuk memisahkan kotoran dengan butiran emas,” ujarnya.
Proses selanjutnya adalah pemurnian emas dengan menggunakan air raksa atau merkuri.
“Setelah butiran emas diperoleh, kemudian diberi air raksa agar menjadi gumpalan. Selanjutnya dilakukan pembakaran atau pengecoran hingga emas berwarna kuning dan siap dijual,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka N dijerat dengan pasal pidana di bidang pertambangan.
“Pasal yang kami persangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 158 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas AKBP Ilyas.
Terkait peran tersangka, apakah hanya sebagai pekerja atau memiliki keterlibatan lebih luas dalam pembiayaan dan pengelolaan tambang ilegal tersebut, pihak kepolisian menegaskan masih melakukan pendalaman.
“Kami masih mendalami peran yang bersangkutan, apakah hanya sebatas pekerja atau juga terlibat dalam pembiayaan. Yang jelas, proses penyidikan akan terus kami kembangkan,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













