Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti 92 Perkara Inkracht, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

  • Bagikan
Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti 92 PerkarA. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 92 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejari Sanggau.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Aswin Khatib, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Erslan Abdillah, para Kepala Seksi dan pejabat struktural Kejari Sanggau, unsur TNI dan Polri, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau, BNNK Sanggau, Rutan Kelas IIB Sanggau, Dinas Kesehatan, serta penasihat hukum dari LBH Justitia Populi dan LBH Sembilan Empat Bersatu. Turut hadir pula para Jaksa Eksekutor dan pegawai Rupbasan Kejari Sanggau.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Teguh Dwicahyono, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan eksekusi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas penuntutan, di mana barang bukti perkara pidana dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak, dirampas untuk negara, ataupun dimusnahkan sesuai dengan amar putusan pengadilan,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana yang telah melalui seluruh proses hukum hingga tahap eksekusi akhir. Adapun rincian perkara tersebut meliputi 43 perkara narkotika, 20 perkara pencurian, 6 perkara kerusakan lingkungan, 3 perkara penganiayaan, 7 perkara perlindungan anak dan kejahatan seksual, 2 perkara peredaran barang ilegal, 4 perkara penggelapan, 1 perkara perjudian, serta sejumlah perkara pidana lainnya.

Teguh menegaskan bahwa peran kejaksaan tidak hanya sebatas sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai penjaga moral publik dalam sistem penegakan hukum.

“Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai penjaga moral publik. Kami berkomitmen menjalankan tugas secara tegas, profesional, dan berlandaskan keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejari Sanggau dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai wujud akuntabilitas dan keterbukaan kepada publik,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan