Kejati Kalbar Gelar FGD Penanganan Perkara Koneksitas, Perkuat Sinergi Sipil–Militer

  • Bagikan
Kejati Kalbar Gelar FGD Penanganan Perkara Koneksitas Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 02 Tahun 2025.SUARAINDO.ID

Suaraindo.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara tatap muka dan virtual dengan tema Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Oditurat Militer berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 02 Tahun 2025, Senin (22/12/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum dalam penanganan perkara koneksitas yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer. FGD berlangsung di Ruang Video Conference (Vidcom) Lantai 4 Kantor Kejati Kalimantan Barat.

FGD secara resmi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap pedoman terbaru sebagai dasar pelaksanaan tugas penuntutan.

Menurut Kajati Kalbar, koordinasi yang solid antara Kejaksaan dan Oditurat Militer menjadi kunci utama dalam mewujudkan kepastian hukum, efektivitas penanganan perkara, serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

“Kegiatan Focus Group Discussion ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum dalam penanganan perkara koneksitas. Dengan berlakunya Pedoman Jaksa Agung Nomor 02 Tahun 2025, seluruh jajaran Kejaksaan, Oditurat Militer, dan unsur terkait diharapkan memiliki pemahaman yang sama agar penanganan perkara berjalan profesional, efektif, dan berkeadilan,” tegas Dr. Emilwan Ridwan.

FGD ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Kalbar, para Asisten, Kepala Tata Usaha (KTU), jajaran struktural Aspidmil Kejati Kalbar, Kepala Oditurat Militer, unsur Pengadilan Militer, Komandan Polisi Militer Kodam, Koderal, dan Lanud, serta Kepala Dinas Hukum Kodam, Koderal, dan Lanud.

Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta unsur Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara se-Kalimantan Barat, baik secara langsung maupun daring.

Sebagai narasumber utama, hadir Kolonel Laut (H) Totok Sumartono dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung RI. Ia memaparkan secara rinci kebijakan, mekanisme, serta teknis penanganan perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 02 Tahun 2025.

Materi yang disampaikan meliputi pembagian kewenangan, pola koordinasi penuntutan antara Kejaksaan dan Oditurat Militer, serta berbagai tantangan yang kerap dihadapi dalam praktik penanganan perkara koneksitas di lapangan.

Melalui forum diskusi yang berlangsung interaktif, para peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, berbagi pengalaman, serta membahas berbagai isu dan studi kasus. Diskusi ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi dan kesamaan persepsi dalam penanganan perkara koneksitas ke depan.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menegaskan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan institusi TNI merupakan kunci utama dalam mewujudkan kepastian hukum.

“Melalui forum diskusi ini, kami berharap terbangun koordinasi yang solid, komunikasi yang intensif, serta pelaksanaan penuntutan yang selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga,” ujarnya.

Melalui pelaksanaan FGD ini, Kejati Kalbar berharap dapat memperkuat kerja sama lintas institusi penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas di wilayah Kalimantan Barat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan