Suaraindo.id – Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Sintang, Kamis (18/12/2025).
Pelaksanaan Tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang, setelah berkas perkara atas nama tersangka HN dan RG dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejati Kalbar. Selanjutnya, penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar perkara ini segera dituntaskan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Emilwan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah pelaksanaan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan penuntutan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Kajari Sintang.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dan penggunaan bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) ‘PETRA’ Tahun Anggaran 2017, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penuntutan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Kelas II A selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah.
“Kejaksaan berkomitmen menindak setiap bentuk penyimpangan keuangan negara secara profesional dan berkeadilan,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













