Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ajak Pelaku Thrifting Beralih ke Produk UMKM

  • Bagikan
Ilustrasi thrifting baju bekas.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, kembali menegaskan larangan impor pakaian bekas dan mendorong para pelaku usaha thrifting untuk beralih menjual produk UMKM dalam negeri. Penegasan tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan mengenai tren thrifting yang masih diminati sebagian masyarakat, dalam kunjungan kerjanya di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/12/2025).

“Yang namanya dilarang, kan aturannya memang. Yang dilarang itu impor pakaian. Impor pakaian bekas ya. Semua yang bekas itu tidak boleh dibuat,” tegasnya.

Budi menjelaskan bahwa pengecualian hanya berlaku bagi barang tertentu yang dibutuhkan untuk proses produksi, seperti mesin yang masuk dalam kategori Barang Modal Tidak Baru (BNTB).

“Kecuali BNTB atau Barang Modal Tidak Baru. Jadi seperti mesin tapi dengan baterai tertentu ya. Karena kita butuh mesin untuk proses produksi. Tapi di luar itu, termasuk pakaian yang bekas, tidak boleh impor,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mendag menekankan bahwa Indonesia memiliki banyak produk UMKM yang berkualitas, terjangkau, dan mampu menjadi alternatif bagi masyarakat serta pelaku usaha.

“Produk kita banyak di dalam negeri. Produk UMKM kita banyak. Harganya murah, bagus-bagus. Mari kita berdayakan UMKM kita ya. Kita support UMKM kita dengan tidak membeli produk-produk impor bekas,” ujarnya.

Menanggapi kekhawatiran pelaku thrifting yang selama ini bergantung pada pakaian impor bekas, Budi menyarankan agar mereka mulai mencari alternatif usaha lain yang tetap sesuai aturan dan dapat mendukung perekonomian nasional.

Mendag berharap langkah ini dapat memperkuat pasar produk lokal sekaligus mendorong transformasi pelaku usaha agar lebih mandiri dan berdaya saing.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan