Suaraindo.id – Di tengah dinamika bisnis yang semakin kompetitif, sejumlah perusahaan di Indonesia terpaksa melakukan penyesuaian, termasuk kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengikuti prosedur PHK sesuai peraturan perundang-undangan agar hak pekerja tetap terlindungi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak. Terdapat mekanisme yang harus dijalankan, mulai dari peringatan dini hingga pembayaran hak-hak karyawan.
- Pencegahan PHK Menjadi Tahap Utama
Sebelum memutuskan PHK, perusahaan wajib melakukan berbagai langkah pencegahan, antara lain:
- Pengurangan jam kerja
- Pengurangan shift
- Cuti di luar tanggungan
- Pengaturan ulang sistem kerja
- Perubahan struktur organisasi
Langkah-langkah ini menjadi bentuk upaya mempertahankan tenaga kerja sebelum opsi PHK dilakukan.
- PHK Harus Melalui Proses Perundingan
Jika PHK tidak dapat dihindarkan, perusahaan harus melakukan perundingan bipartit dengan karyawan atau perwakilan serikat pekerja. Tujuannya untuk mencapai kesepakatan mengenai alasan PHK serta besaran kompensasi.
Kesepakatan tersebut wajib ditulis dalam Perjanjian Bersama (PB) dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Kewajiban Memberi Pesangon, Uang Penghargaan, dan Penggantian Hak
Perusahaan wajib memberikan sejumlah hak kepada karyawan yang di-PHK, di antaranya:
- Uang pesangon
- Uang penghargaan masa kerja (UPMK)
- Uang penggantian hak, seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang, dan hal lain yang tercantum dalam perjanjian kerja
Jenis dan besaran hak tersebut berbeda-beda tergantung penyebab PHK.
- Alasan PHK Harus Jelas dan Dapat Dipertanggungjawabkan
Beberapa alasan PHK yang diperbolehkan oleh regulasi antara lain:
- Efisiensi perusahaan
- Perusahaan tutup
- Pelanggaran berat oleh karyawan
- Pekerja melakukan pengunduran diri
- Adanya putusan pengadilan
Semua alasan harus disampaikan secara tertulis kepada karyawan dengan penjelasan resmi.
- PHK Tidak Boleh Dilakukan Pada Kondisi Tertentu
Undang-undang melarang PHK terhadap karyawan dalam kondisi tertentu, seperti:
- Sedang sakit menurut surat dokter
- Sedang menjalani cuti hamil atau melahirkan
- Sedang menjalankan kewajiban negara atau ibadah
Larangan ini menjadi bentuk perlindungan terhadap kelompok pekerja rentan.
- Perusahaan Wajib Memberi Surat Keputusan PHK
Setelah proses perundingan selesai, perusahaan harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) PHK sebagai dokumen resmi yang menyatakan berakhirnya hubungan kerja serta merinci hak-hak yang diberikan kepada karyawan.













