PT Mayawana Persada Bantah Kriminalisasi Ketua Adat Lelayang, Tegaskan Kasus Fendy Murni Pidana

  • Bagikan
Ilustrasi Kriminalisasi. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – PT Mayawana Persada menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Ketua Adat Dusun Lelayang, Tersisius Fendy Susupi atau Fendy, bukanlah bentuk kriminalisasi sebagaimana ditudingkan sejumlah pihak. Perusahaan memastikan bahwa proses hukum yang berjalan sepenuhnya terkait tindak pidana murni, khususnya pemerasan dan kekerasan terhadap karyawan perusahaan.

Humas PT Mayawana Persada, Yohanes Supriadi, menjelaskan bahwa seluruh peristiwa yang dilaporkan memiliki bukti kuat dan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Tidak benar jika ada tuduhan kami melakukan kriminalisasi. Ini kasus pidana murni, dan dia ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Korbannya adalah karyawan kami,” tegas Yohanes.

Menurut Yohanes, kasus bermula pada Minggu, 2 Desember 2023, ketika Fendy bersama sekelompok orang mendatangi kantor PT Mayawana Persada di Estate Kualan sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka datang mengenakan pakaian adat berwarna merah dan sebagian besar membawa senjata tajam.

“Mereka berteriak-teriak dan memaksa pimpinan estate untuk keluar,” ungkapnya.

Saat pimpinan Estate, Toto, keluar untuk menemui rombongan tersebut, tiba-tiba salah satu massa langsung memukulnya.

“Akibat pemukulan itu, Toto mengalami cedera serius di bagian hidung dan harus mendapatkan perawatan,” tambah Yohanes.

Setelah insiden itu, Fendy dan kelompoknya meminta bertemu Heru, yang mereka anggap dapat menyelesaikan masalah pembakaran lumbung padi di Desa Kampar Sebomban—padahal kejadian tersebut tidak terkait dengan perusahaan.

Karena karyawan tidak bisa menghadirkan Heru, mereka justru disekap, dipaksa duduk di lantai, dan diancam akan dianiaya jika mencoba keluar.

“Karyawan berada dalam ketakutan dan penyekapan berlangsung hingga pukul 5 sore,” jelasnya.

Ketegangan memuncak ketika massa meminta uang sebesar Rp16 juta sebagai syarat penyelesaian masalah tersebut.

“Karena merasa terancam, para korban terpaksa mentransfer uang itu ke rekening atas nama Tersisius Fendy Sesupi. Buktinya lengkap dan sudah kami serahkan ke polisi,” kata Yohanes.

Tidak hanya itu, Fendy juga diduga merampas kunci 10 unit alat berat dan mengusir operator yang sedang bekerja, sehingga aktivitas operasional terhenti dan menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.

Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat, Herkulanus Didi, menilai tindakan yang dilakukan Fendy tidak mencerminkan nilai-nilai luhur adat Dayak.

“Sebagai tokoh adat, dia seharusnya menjunjung cara penyelesaian berdasarkan adat, bukan dengan tindakan kekerasan yang mengarah pada kriminal,” tegas Herkulanus, yang juga Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat DAD Kalbar.

Ia meminta masyarakat untuk tidak mencampuradukkan persoalan adat dengan pidana.

“Masalah Fendy ini murni pidana karena ada pemerasan dan penyekapan. Wajar jika karyawan PT Mayawana sebagai korban melapor kepada penegak hukum,” ujarnya.

Herkulanus menambahkan, segala bentuk kekerasan tidak dibenarkan dalam tatanan adat Dayak yang menjunjung tinggi nilai luhur dan musyawarah.

“Kalau memang datang untuk penyelesaian adat, tentu harus ditempuh dengan cara-cara beradat, bukan intimidasi. Jadi jelas, ini bukan kriminalisasi,” tutupnya.

Menurutnya, PT Mayawana Persada selama ini telah menunjukkan sikap menghormati dan menjunjung tinggi adat istiadat setempat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan