Suaraindo.id – Bupati Sambas, Satono, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI–Polri, serta masyarakat yang tergolong mampu agar tidak lagi menggunakan LPG subsidi 3 kilogram. Imbauan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Edaran tentang Transformasi Subsidi Energi di Kabupaten Sambas, Senin (26/1/2026).
Surat Edaran Bupati Sambas Nomor 500.2.2/…/DISKUMINDAG Tahun 2025 itu diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan nasional Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penataan ulang subsidi energi agar lebih tepat sasaran.
Bupati Satono menegaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan subsidi LPG 3 kilogram benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Subsidi LPG 3 kilogram ini harus tepat sasaran. Jangan sampai dinikmati oleh pihak-pihak yang sebenarnya mampu, sementara masyarakat kecil justru kesulitan mendapatkannya,” ujar Satono.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu, guna memastikan penyaluran LPG subsidi lebih tertib dan terkontrol.
Pemerintah Kabupaten Sambas menegaskan bahwa LPG subsidi 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi kelompok konsumen tertentu, yakni rumah tangga sasaran, pelaku usaha mikro, nelayan sasaran, serta petani sasaran yang telah terdata dalam basis data by name by address kementerian atau lembaga terkait.
Melalui kebijakan tersebut, Satono mengimbau ASN, TNI–Polri, serta masyarakat mampu agar secara bertahap menghentikan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram dan beralih ke LPG non subsidi ukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram.
“Kami mengajak seluruh ASN, TNI–Polri, dan masyarakat yang mampu untuk menjadi contoh dengan menggunakan LPG non subsidi, demi menjaga ketersediaan LPG 3 kilogram bagi warga yang benar-benar berhak,” tambahnya.
Menurut Satono, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan LPG subsidi di pasaran sekaligus menciptakan distribusi yang lebih adil dan berkeadilan. Ia menekankan bahwa kesadaran dan kepatuhan bersama menjadi kunci keberhasilan transformasi subsidi energi.
“Jika semua pihak patuh dan bertanggung jawab, maka distribusi LPG subsidi akan lebih adil, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Surat Edaran tersebut resmi ditetapkan di Sambas pada 17 Februari 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Sambas, Satono. Pemerintah Kabupaten Sambas menegaskan kebijakan ini menjadi perhatian bersama dan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













