Eksekutif dan Legislatif Bahas Dua Raperda

  • Bagikan

SUARAINDO.ID —— Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Rapat I yang digelar di Gedung Rupatama DPRD Lombok Timur, Senin 5 Januari 2026.

‎Dua Raperda tersebut masing-masing tentang Pengakuan, dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Penyelenggaraan Kepariwisataan.

‎Ketua DPRD Lombok Timur, M. Yusri memgatakan, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan, dan kedudukan masyarakat hukum adat agar dapat berkembang sesuai dengan harkat dan martabatnya.

‎Raperda ini mencakup ruang lingkup yang luas, mulai dari proses identifikasi masyarakat adat oleh panitia ad hoc, mekanisme penyelesaian sengketa adat, hingga pengaturan kewajiban masyarakat adat terhadap negara, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan.

‎Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Regulasi ini diarahkan untuk mewujudkan pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama, kearifan lokal, serta kelestarian lingkungan, sehingga manfaat pariwisata dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

‎Substansi Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan telah diselaraskan dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Lombok Timur Tahun 2024–2038.

Penyelarasan tersebut meliputi empat pilar utama, yakni pembangunan industri pariwisata, pengembangan destinasi, pemasaran pariwisata, serta penguatan kelembagaan kepariwisataan daerah.

‎Penyusunan kedua Raperda tersebut telah melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan ditetapkannya kedua Raperda ini sebagai Raperda inisiatif DPRD, diharapkan proses pembahasan hingga pengesahan dapat berjalan lancar demi mendukung kesejahteraan masyarakat Lombok Timur.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan