Suaraindo.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan sebagai bagian dari upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, usai meresmikan Program Result Based Payment (RBP) REDD+ dari Green Climate Fund (GCF) di Hotel Golden Tulip, Kamis (29/1/2026).
Gubernur Norsan menekankan bahwa pelestarian hutan merupakan tanggung jawab bersama karena hutan memiliki peran strategis sebagai penyerap karbon sekaligus penopang utama kehidupan manusia dan ekosistem.
“Penekannya itulah tadi saya sampaikan, bagaimana kita menjaga lingkungan supaya bisa lestari, hutan tetap baik, dan menghasilkan karbon yang cukup. Karbon ini sangat penting bagi kehidupan, sebagai penopang udara yang kita hirup,” ujar Norsan.
Dalam program kolaborasi RBP REDD+ tersebut, Kalimantan Barat memperoleh pendanaan sekitar Rp1 triliun dari GCF. Dana ini akan dimanfaatkan untuk kegiatan pemulihan serta perbaikan lingkungan, khususnya kawasan hutan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas manusia.
“Dana ini akan kita gunakan untuk memperbaiki lingkungan yang rusak, termasuk kawasan hutan yang terdampak aktivitas manusia,” jelasnya.
Norsan juga menyoroti pentingnya tanggung jawab perusahaan, terutama yang bergerak di sektor pertambangan, untuk melakukan reklamasi pascatambang. Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam harus diimbangi dengan upaya pemulihan lingkungan secara berkelanjutan.
“Kami berpesan kepada perusahaan-perusahaan, khususnya pertambangan, setelah ditambang jangan lupa direklamasi kembali. Ditanam dengan tanaman hutan yang baik agar lingkungan bisa pulih,” tegasnya.
Terkait upaya menekan laju deforestasi, Norsan memastikan pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi investasi, namun dengan penerapan aturan perizinan yang ketat, terutama di kawasan hutan lindung dan produksi.
“Kita tidak membatasi investasi, tetapi izin harus sesuai aturan. Kalau itu kawasan hutan, harus ada izin dari Kementerian Kehutanan. Kalau tidak ada, tentu tidak akan kita berikan,” katanya.
Ia mengungkapkan luas kawasan hutan di Kalimantan Barat saat ini mencapai sekitar 8 juta hektare atau masih di atas 30 persen dari total wilayah provinsi. Kondisi tersebut dinilai sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
“Investasi tetap kita dorong karena penting untuk pertumbuhan ekonomi. Tapi kelestarian hutan harus tetap dijaga. Setelah menambang, alam wajib diperbaiki kembali,” tambah Norsan.
Gubernur juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar ketentuan perizinan, mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses hukum apabila ditemukan adanya kerugian negara.
“Kalau melanggar izin, tentu kita cabut izinnya. Dan apabila ada kerugian negara, itu bisa kita bawa ke ranah hukum,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













