Kasus Dugaan Rudapaksa Balita di Sanggau Masuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Tunggu Putusan Hakim

  • Bagikan
Ketua HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishak saat menjelaskan kasus Rudapaksa yang terjadi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan tengah menunggu putusan. Senin (05/01/2026).SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak bawah lima tahun (balita) di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang didampingi Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalbar, kini memasuki fase penentuan. Pihak kuasa hukum korban menyatakan proses persidangan telah sampai pada tahap akhir dan tinggal menunggu putusan Majelis Hakim.

Kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan seluruh tahapan persidangan telah dilalui sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia berharap pengadilan dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa demi memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi korban.

“Kasus ini terjadi pada Agustus 2025 dan seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur. Namun ada beberapa hal yang menjadi perhatian kami, di mana kami berharap pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal,” ujar Eka kepada awak media, Senin (5/1/2026).

Kasus ini mencuat pada Agustus 2025. Terdakwa berinisial IS (39), yang merupakan ayah kandung korban, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih berusia empat tahun. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan saat istri terdakwa pergi bekerja.

Eka menjelaskan, perkara ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban yang mendapati adanya luka lecet tidak wajar di area kemaluan anaknya. Setelah ditanya lebih lanjut, korban kemudian menceritakan perbuatan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya. Atas kejadian tersebut, ibu korban segera melaporkan kasus ini ke Polres Sanggau.

“Pada saat itu, kami mendapatkan informasi adanya dugaan persetubuhan terhadap anak usia empat tahun yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Peristiwa tersebut diduga terjadi setiap subuh saat istri pelaku pergi bekerja,” ungkap Eka.

Ia menambahkan, HWCI Kalbar bertindak sebagai penasihat hukum korban dan telah mendampingi proses hukum sejak tahap pelaporan, penyidikan, hingga persidangan yang kini memasuki tahap akhir.

“Kami dengan segala hormat memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Eka juga mengungkapkan bahwa pada tahap dua proses hukum, terdakwa sempat mengakui perbuatannya. Namun pengakuan tersebut kemudian ditarik kembali saat persidangan berlangsung. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari dinamika persidangan yang sepenuhnya diserahkan kepada penilaian Majelis Hakim.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses peradilan. Namun kami berharap Majelis Hakim tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022,” tegas Eka.

Ia menilai, jika mengacu pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), unsur minimal dua alat bukti telah terpenuhi. Oleh karena itu, pihaknya berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami berharap pelaku dijerat hukuman maksimal sesuai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, ditambah penerapan Undang-Undang TPKS, mengingat pelaku merupakan ayah kandung korban,” jelasnya.

Terkait kondisi korban, Eka menyampaikan bahwa secara fisik anak menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Korban mulai kembali ceria, berat badannya meningkat, serta kemampuan komunikasinya semakin lancar.

“Alhamdulillah, anak sudah bisa tertawa, berat badannya naik, komunikasinya lancar, dan mulai kembali ceria,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dampak psikologis jangka panjang terhadap korban tetap menjadi perhatian serius, terutama ketika anak kelak memahami sepenuhnya peristiwa yang dialaminya.

“Karena itu, kami berharap putusan yang dijatuhkan benar-benar memberikan rasa keadilan, perlindungan, dan menjadi benteng bagi hak-hak anak,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan