Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM di Sanggau, Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang Bauksit

  • Bagikan
Penyidik Kejati Kalbar Geledah PT. Dinamika Sejahtera Mendiri (DSM) di Kecamatan Toba.SUARAINDO.ID

Suaraindo.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi Kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) yang berada di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Senin (19/1/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2023.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan perkara yang tengah ditangani oleh Kejati Kalbar. Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik mendatangi lokasi sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar 11.30 WIB dengan pengawalan ketat dari personel TNI.

Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa sejumlah ruangan secara menyeluruh, termasuk ruang kerja dan ruang arsip dokumen perusahaan. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah berkas dan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang disidik.

Hingga saat ini, Kejati Kalbar belum membeberkan secara rinci identitas pihak-pihak yang diduga terlibat maupun besaran nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Meski demikian, penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan telah memperoleh izin sesuai prosedur hukum. Kejati Kalbar menegaskan seluruh barang dan dokumen yang diamankan akan diteliti serta dianalisis lebih lanjut guna mengungkap secara terang peristiwa pidana dan peran masing-masing pihak yang terlibat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya langkah hukum tersebut saat dikonfirmasi awak media.

“Benar, tim penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara yang sedang kami tangani. Tindakan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Emilwan Ridwan.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Seluruh barang yang disita akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan di Kantor Kejati,” ujarnya.

“Kami juga masih mendalami hasil penggeledahan. Untuk detail perkara dan pihak-pihak yang terlibat akan kami sampaikan pada waktu yang tepat,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejati Kalbar belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan perkara ini akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penggeledahan dan temuan alat bukti di lapangan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
  • Bagikan