Suaraindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada Jumat (23/1/2026). Dito dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2023–2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).
Meski demikian, Budi belum dapat memastikan kehadiran Dito Ariotedjo dalam agenda pemeriksaan tersebut. Namun, KPK berharap yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Kami meyakini Saudara DA akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan saksi sangat dibutuhkan penyidik agar perkara menjadi terang,” imbuhnya.
Budi juga belum merinci materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi kepada Dito. Ia enggan berspekulasi apakah pemanggilan tersebut berkaitan dengan informasi kehadiran Dito saat mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan ke Arab Saudi pada 2023, termasuk pertemuan dengan Raja Salman yang disebut-sebut membahas kuota haji tambahan untuk Indonesia.
“Kita tunggu nanti hasil pemeriksaannya,” kata Budi singkat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan staf khusus menteri pada era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (8/1/2026).
Keduanya dijerat dengan pasal kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, KPK juga telah mencegah bos travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri. Namun hingga kini, Fuad belum ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti dinilai belum mencukupi.
KPK mengungkapkan, dugaan korupsi dalam perkara ini berfokus pada pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji seharusnya dibagi sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah, pembagian justru dilakukan secara berimbang, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema tersebut kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
Penyidik KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian kuota tersebut. Bahkan, penyidikan juga mendalami dugaan aliran dana di balik penerbitan surat keputusan tersebut. Dalam skema ini, agen travel diduga diuntungkan melalui pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Hingga kini, penyidikan perkara terus berjalan. Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di berbagai lokasi. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah daerah, termasuk Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat, yang melibatkan pejabat Kemenag hingga pemilik ratusan biro perjalanan haji dan umrah (PIHK).
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













