Suaraindo.id – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang pria berinisial SH (52) atas dugaan penganiayaan berat terhadap rekannya, CR (30). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian rusuk kiri dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban mengalami luka akibat senjata tajam jenis celurit dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polresta Pontianak Ipda Amin Suryadinata, petugas mengamankan SH di kediamannya di wilayah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, insiden tersebut bermula dari pertemuan antara korban dan pelaku di Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak, sekitar pukul 02.00 WIB.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, korban dan pelaku sempat bertemu dan terjadi cekcok terkait jadwal parkir. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku kembali mendatangi korban dalam keadaan mabuk dan melakukan penganiayaan,” ujar AKP Ryan Eka Cahya, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban ditemukan tergeletak usai kejadian dan langsung dibawa ke RS Anton Soejarwo untuk mendapatkan perawatan medis.
“Laporan kami terima sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah itu, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil diamankan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai pakaian yang terdapat noda darah. Sementara itu, senjata tajam yang digunakan dalam aksi penganiayaan belum ditemukan.
“Pelaku mengaku setelah melakukan penganiayaan, senjata tajam disimpan di pinggang dan kemudian terjatuh saat melarikan diri. Saat itu pelaku juga dalam kondisi mabuk,” tambah AKP Ryan.
Lebih lanjut terungkap, motif penganiayaan diduga dipicu rasa kesal pelaku karena tidak dipinjamkan uang oleh korban.
“Pelaku yang berada dalam pengaruh minuman keras tersulut emosi setelah permintaannya untuk meminjam uang ditolak korban,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas AKP Ryan Eka Cahya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













