Kurang dari 24 Jam, Polres Sambas Ungkap Curat Toko Ponsel yang Viral di Sajingan Besar

  • Bagikan
Polres Sambas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko ponsel di Kecamatan Sajingan Besar. Pelaku diamankan bersama puluhan unit handphone dan barang bukti lainnya. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kepolisian Resor (Polres) Sambas bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko telepon seluler di Dusun Tanjung, Desa Sanatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut terjadi pada Senin dini hari (26/1/2026).

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko membenarkan bahwa pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.

“Pelaku yang kami amankan berinisial E (45). Ia diduga kuat melakukan pencurian di sebuah toko ponsel pada Senin dini hari sekitar pukul 03.30 WIB,” ujar AKP Sadoko.

AKP Sadoko menjelaskan, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh pemilik toko berinisial H (29) pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB, saat hendak membuka tokonya. Korban mendapati puluhan unit ponsel, baik stok dagangan maupun milik pelanggan yang sedang diservis, serta belasan unit powerbank telah raib dari etalase.

“Selain kehilangan barang, korban juga menemukan pintu belakang ruko dalam kondisi rusak akibat dicongkel paksa,” jelasnya.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan melihat seorang pria masuk ke dalam toko melalui pintu belakang menggunakan alat yang diduga linggis atau besi congkel. Mengetahui kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa itu kepada Bhabinkamtibmas setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sajingan Besar langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sambas. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di Desa Durian, Kecamatan Sambas, pada Selasa (27/1/2026).

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 47 unit ponsel berbagai merek, 16 unit powerbank, satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian,” ungkap AKP Sadoko.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sambas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan sistem keamanan di tempat usaha terpasang serta berfungsi dengan baik.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa,” pungkas AKP Sadoko.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan