Suaraindo.id – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru tidak serta-merta menghentikan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan perbuatan asusila di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Meski dalam KUHP terbaru tindak pidana asusila kini diproses melalui mekanisme delik aduan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menegaskan tetap menjalankan fungsi pengawasan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan pihaknya tetap melaksanakan tugas menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
Menurutnya, Satpol PP juga telah melakukan koordinasi dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Kalimantan Barat terkait implementasi KUHP baru tersebut, meskipun saat ini masih dalam tahap pengkajian.
“Satpol PP sudah melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Kalbar, namun masih dalam tahap pengkajian. Walaupun perbuatan asusila kini masuk delik aduan, Satpol PP Pontianak secara umum tetap melaksanakan pengawasan terkait ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” tegas Toro saat ditemui, Senin (19/1/2026).
Toro menjelaskan, penanganan tetap akan dilakukan apabila terdapat laporan dari masyarakat atau ketua RT setempat. Terutama jika keberadaan pasangan berlainan jenis yang tidak memiliki ikatan pernikahan sah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
“Apabila ada laporan masyarakat atau pak RT, tetap kami tindak lanjuti. Kami tidak semata-mata melihat perbuatan asusila atau tidak, tetapi jika masyarakat merasa resah dengan aktivitas pasangan lain jenis yang keluar masuk, itu tetap kami tindak lanjuti demi menjaga kondusivitas wilayah. Penindakan dilakukan berdasarkan Perda,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus yang melibatkan anak di bawah umur tetap menjadi perhatian serius, mengingat dalam KUHP baru belum diatur secara spesifik, sehingga masih diakomodasi melalui regulasi daerah.
“Apalagi jika melibatkan anak-anak di bawah umur, itu tetap kami tindak sesuai Perda,” tambahnya.
Pemerintah Kota Pontianak sendiri telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Sosial. Dalam Bab IX Pasal 39, perda tersebut melarang bertingkah laku dan melakukan perbuatan asusila di ruang publik, serta melarang pasangan berlainan jenis berada di ruang tertutup di rumah kos, hotel, maupun penginapan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Perda ini juga melarang penyediaan tempat untuk praktik perbuatan asusila, termasuk yang melibatkan anak-anak.
Sementara itu, KUHP nasional baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Regulasi ini membawa perubahan signifikan dalam penanganan perkara kesusilaan dengan menempatkannya sebagai delik aduan, yakni proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat laporan dari pihak yang berhak mengadu.
Pemerintah menegaskan, ketentuan tersebut bertujuan melindungi nilai moral dan ruang privat masyarakat, sekaligus mencegah praktik penegakan hukum yang berpotensi sewenang-wenang. Dalam mekanisme delik aduan, pelapor juga memiliki hak untuk mencabut laporan sebelum perkara memasuki tahap persidangan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













