Suaraindo.id – Pelaku penganiayaan maut di Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, berinisial SBI (38), mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah mengakibatkan meninggalnya TML alias AL. SBI juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban meninggal dunia serta korban lainnya, HF, yang sempat mengalami luka berat.
Pengakuan tersebut disampaikan SBI usai menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan maut yang digelar di Mapolres Mempawah, Kamis (8/1/2026) pagi.
“Saya menyesal. Awalnya tidak terpikir untuk melakukan itu. Saat cekcok mulut di tepi jalan, saya langsung emosi karena HF mendorong saya hingga terjatuh,” ujar SBI di hadapan penyidik.
SBI mengungkapkan, kekesalan bermula ketika dirinya ditolak masuk ke areal perusahaan oleh petugas keamanan dan TML selaku penanggung jawab PT BAL, saat hendak membawa 20 kilogram kepah di kawasan tepi pantai pada Jumat (14/11/2025).
Ia mengaku kemudian mencegat kendaraan pick up yang ditumpangi TML dan HF pada sore hari. Percekcokan pun kembali terjadi di tepi jalan.
“Saat bertengkar itu, saya emosi karena HF mendorong saya. Lalu saya mengambil parang yang ada di sepeda motor dan menebas HF serta TML,” ungkapnya.
SBI menjelaskan, senjata tajam berupa parang tersebut sebelumnya digunakan untuk memotong bambu yang akan dijadikan tiang antena.
“Atas kejadian ini, sekali lagi saya minta maaf kepada keluarga Pak TML dan juga HF. Saya pasrah menjalani hukuman atas perbuatan saya,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan maut tersebut dengan menghadirkan langsung tersangka SBI. Rekonstruksi berlangsung lancar di halaman Mapolres Mempawah dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasatreskrim Polres Mempawah AKP Mhd Ginting, perwakilan Kejaksaan Negeri Mempawah, jajaran Satreskrim Polres Mempawah, serta staf legal PT BAL yang mewakili keluarga korban.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan 31 adegan, mulai dari konflik awal hingga terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka berat.
Korban meninggal dunia diketahui bernama TML (Tjang Mo Liang), berusia 60 tahun, warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Sementara korban luka berat adalah HF (Hery Firmansyah), 43 tahun, yang juga berasal dari Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kasus tersebut kini terus diproses oleh penyidik Polres Mempawah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













