Pemkab Kubu Raya Larang Pangkalan Jual LPG 3 Kg ke Pengecer, Pengawasan Distribusi Diperketat

  • Bagikan
penampakan tabung gas LPG di salah satu pangkalan yang ada di Desa Parit Baru Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat Kamis (22/01/2026) SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya memperketat pengawasan distribusi elpiji subsidi tiga kilogram agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah melarang seluruh pangkalan menjual gas melon kepada pengecer dalam bentuk apa pun.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kubu Raya, Norasari Arani, menyusul maraknya laporan masyarakat terkait harga elpiji 3 kilogram yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Tidak ada alasan harga dari Rp18.500 bisa melonjak menjadi Rp25 ribu atau lebih. Itu jelas pelanggaran. Kami tegaskan, dalam jarak hingga 60 meter dari pangkalan, LPG harus dijual dengan harga normal sesuai HET,” tegas Norasari, Kamis (22/1/2026) siang.

Norasari menegaskan bahwa elpiji 3 kilogram merupakan barang penting dan strategis yang berada dalam pengawasan ketat pemerintah. Karena itu, agen diminta berperan aktif mengawasi pangkalan binaannya dan tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin, apabila ditemukan pelanggaran.

“Jumlah pangkalan LPG di Kubu Raya saat ini lebih dari 150 unit. Agen wajib memastikan pangkalan tidak menjual ke pengecer dan tidak menaikkan harga di luar ketentuan,” ujarnya.

Ia berharap, melalui penertiban distribusi ini, elpiji bersubsidi dapat kembali tepat sasaran, mudah diperoleh masyarakat kecil, serta dijual sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut, Norasari juga menyoroti masih adanya masyarakat mampu yang turut membeli elpiji 3 kilogram. Kondisi ini dinilai turut memicu kelangkaan dan kenaikan harga di tingkat masyarakat.

“LPG 3 kilogram itu diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Jika masyarakat yang mampu ikut membeli, tentu akan memengaruhi ketersediaan dan harga,” jelasnya.

Terkait wilayah yang jauh dari pangkalan atau daerah perairan, Norasari mengakui adanya toleransi penyesuaian harga karena faktor distribusi dan transportasi. Namun demikian, ia menegaskan harga tidak boleh melambung terlalu tinggi.

“Untuk daerah terjauh dan perairan memang bisa di atas HET, tapi jangan sampai mencapai Rp30 ribu per tabung. Itu sudah tidak wajar,” tegasnya.

Pemkab Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi distribusi elpiji bersubsidi dengan melaporkan pangkalan atau pihak yang menjual di atas HET, demi menjaga agar subsidi pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan