Pemkab Lombok Timur Sambut Positif Usulan Dua Raperda Inisiatif DPRD

  • Bagikan

SUARAINDO.ID —— Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur memberikan respons positif terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Penyelenggaraan Kepariwisataan.

‎Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, mengatakan penyusunan dua Raperda tersebut merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan amanat konstitusi.

‎Menurutnya, regulasi daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.

‎penyusunan Raperda ini adalah langkah strategis dalam pelaksanaan otonomi daerah.

‎Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membentuk regulasi lokal sesuai dengan kebutuhan spesifik masyarakat.

‎Terkait Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, pemerintah daerah memandang regulasi ini sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat Lombok Timur.

‎Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam pengelolaan dan pengembangan sektor pariwisata daerah secara optimal dan berkelanjutan, mengingat pariwisata merupakan salah satu sektor penopang perekonomian daerah.

‎Sekda menambahkan bahwa inisiatif penyusunan Raperda tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

‎Pemerintah daerah menyambut baik prakarsa kolektif ini, baik yang berasal dari kepala daerah maupun DPRD.

‎”Tujuannya sama, yakni menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat, khususnya dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan memajukan sektor pariwisata,” tegasnya, selasa 6 Januari 2026.

‎Sekda berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar hingga akhirnya kedua Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan segera diimplementasikan.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan