Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap dua orang pengedar sabu-sabu disalah satu rumah warga di Jalan Riam Nomor 77, Kelurahan Bunut Kabupaten Sanggau Selasa malam (13/1/2026) malam.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Sanggau AKBP.Sudarsono melalui Kasatresnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto ketika dikonfirmasi.
Kedua orang yang ditangkap itu masing masing DN (45) berdomisili di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Perwakilan Rakyat,dan LM (44) warga Jalan Jenderal Sudirman, Komplek Bina Marga, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Sanggau segera melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan DN tanpa perlawanan. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan lokasi kejadian dengan disaksikan oleh masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening berklip. Barang haram tersebut disimpan di dalam casing telepon genggam merek Oppo berwarna biru yang berada dalam penguasaan DN.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 21.05 WIB di lokasi yang sama, petugas kembali mengamankan pelaku kedua beripnisial LM. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan informasi yang mengarah pada keterlibatan LM dalam transaksi narkotika di tempat tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap LM, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening berklip. Barang bukti tersebut disimpan di dalam saku jaket merek FSHN Original berwarna cokelat muda yang dikenakan pelaku.
Seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan disaksikan oleh masyarakat umum guna menjamin transparansi dan akuntabilitas tindakan kepolisian di lapangan.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Sanggau guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasatresnarkoba Polres Sanggau Iptu Eko Aprianto mengstakan, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli, penyelidikan, serta penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” pungkasnya.













