SUARAINDO.ID —— Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan usaha.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Timur drh. H. Achsan Nasirul Huda, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat melalui Mall Pelayanan Publik (MPP).
Selama ini pelayanan perizinan telah terpusat di MPP, dengan menerapkan sistem pelayanan singkat dan profesional.
Model pelayanan tersebut mendorong pelaku usaha untuk berperan aktif mengurus perizinannya secara mandiri, sekaligus meminimalkan tatap muka langsung guna menghindari potensi penyimpangan.
“Pada praktiknya, semua pelaku usaha mampu menjalankan proses perizinan secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS),” ujarnya, Rabu 28 Januari 2026.
Pemerintah daerah terus menambah fasilitas pendukung serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih mudah memahami dan menggunakan sistem OSS.
Sistem OSS sendiri telah berlaku sejak tahun 2021 dan diperkuat dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Berdasarkan data yang tercatat, sejak 2021 hingga saat ini terdapat sekitar 51.000 pelaku usaha yang terdaftar dalam sistem OSS, sebagian besar merupakan pelaku usaha mikro kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta.
Khusus pada tahun 2025, tercatat sekitar 13.000 pelaku usaha yang masuk dalam sistem, dengan mayoritas memiliki tingkat risiko rendah.
Sementara itu, pelaku usaha skala besar tercatat sekitar 215 usaha yang secara rutin melaporkan kegiatannya melalui sistem pelaporan berkala sebanyak empat kali dalam setahun.
Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengakses sistem secara langsung dengan membuat akun dan mengunggah persyaratan sesuai ketentuan.
Sejumlah persyaratan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), memerlukan verifikasi lintas instansi, antara lain Dinas Pekerjaan Umum, terkait aspek bangunan, luas, dan tata ruang. Setelah seluruh persyaratan terverifikasi, persetujuan administrasi dapat segera diproses.
“Dengan sistem ini, kami berharap perizinan dapat berjalan lancar, terintegrasi antarinstansi, mulai dari ATR/BPN, PU, hingga dinas teknis terkait seperti pertanian dan kesehatan,” jelasnya.
Digitalisasi perizinan juga diharapkan mampu menyederhanakan berbagai jenis perizinan, termasuk perizinan di bidang kesehatan seperti izin praktik dokter, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya, yang seluruh prosesnya dapat diverifikasi dalam satu sistem terpadu.
Selain layanan perizinan digital, Mall Pelayanan Publik saat ini telah menyediakan sekitar 18 gerai layanan, di antaranya dari BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, layanan IMB, Kejaksaan, dan BPN dan lainnya.
Ke depan, pemerintah daerah menargetkan penambahan hingga 22 gerai, termasuk dari Dinas Perindustrian dan Dinas Pertanian.
“Intinya, pemerintah ingin menghadirkan sistem pelayanan dan perizinan yang mudah, tidak berbelit-belit, serta benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat,” pungkasnya.













