Residivis Curanmor Dilumpuhkan Polisi Usai Gasak Motor di Kantor Camat Pontianak Utara

  • Bagikan
TG (33) Residivis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang mendapatkan hadiah Timah Panas usai melancarkan Aksinya. Kamis (08/01/2026). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Seorang pria berinisial TG (33) terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Siantan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

TG diketahui merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam aksinya, pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di area Kantor Camat Pontianak Utara, Jalan Khatulistiwa. Berkat gerak cepat kepolisian, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolsek Pontianak Utara, Kompol I Made Aris Candra Putra, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Memang benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka curanmor dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Aris saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).

Aris menjelaskan, pelaku ditangkap di wilayah Pontianak Timur. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur lantaran pelaku berupaya melarikan diri saat hendak diamankan.

“Kami mengambil tindakan tegas dan terukur karena pelaku sempat berusaha melarikan diri ketika akan ditangkap,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aris mengungkapkan bahwa TG merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa di wilayah Pontianak.

“Pelaku ini residivis dan sudah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Atas dasar itu, tindakan tegas terpaksa kami lakukan,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, TG mengakui beraksi seorang diri dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di area umum untuk menghindari kecurigaan. Pelaku juga membeberkan modus operandi yang digunakannya.

“Pelaku menggunakan kunci leter T untuk menghidupkan sepeda motor sasaran. Motor hasil curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Aris.

Saat ini, TG telah ditahan di Polsek Pontianak Utara guna kepentingan pengembangan kasus lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan